Membawa Senjata Api Tanpa Surat Seorang Pegawai Tenaga Lepas Harian Ditahan Aparat Kepolisian


Mediapublik.press (Hukum) - Bekasi (Jawa Barat) Tertangkap Tangan membawa senjata api, pegawai harian lepas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, ditangkap aparat Kepolisian yang tengah melakukan razia. Tersangka mengaku sudah 3 tahun memiliki senjata api tersebut, dengan membeli dari Seseorang di wilayah Tanjung priok, Jakarta.

Pr yang merupakan pegawai harian lepas Dishub kota bekasi saat ditangkap Bermula pada saat razia yang dilakukan Sat Lantas Polresta Bekasi Kota, di Perempatan jalan Jendral Ahmad Yani, Pekayon. Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Petugas menghentikan motor tersangka karena tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan. Pada saat hendak menunjukan surat-surat Kendaraan motornya, petugas melihat benda menyerupai pistol yang terselip Dipinggang sebelah kanan.

Polisi kemudian langsung menggeledah dan mendapatkan satu pucuk senjata Organik jenis FN, lengkap dengan satu butir peluru. Polisi kemudian membawa Pelaku ke Mapolresta Bekasi Kota untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan tersangka yang baru satu tahun menjadi PHL Dishub Kota Bekasi, mengaku telah 3 tahun memiliki senjata api tersebut, dengan membeli dari Tusin, orang yang baru dikenalnya di wilayah Tanjung Priok, Jjakarta, seharga 3.500.000 Rupiah.

Dari pengakuan tersangka, kepemilikan senjata tersebut hanya untuk bergaya. Terkait kepemilikan senjata ilegal ini, selain terancam pemecatan dari Dinas Perhubungan, tersangka juga terjerat pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat nomor dua bela12, tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Nur)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment