Mediapublik.prees (Daerah) – Jakarta Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 614 tahun 2014 Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan Gerakan Penghematan Energi, Air dan Listrik. Pemkot Jakarta Utara telah membuat Surat Edaran kepada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tentang pengimbauan penggunaan penghematan energi berdasarkan Peraturan Gubernur. Rabu, (02/12).
Hasil wawancara tim mediapublik.press (03/12) kepada Walikota Jakarta Utara Rustam effendi mengatakan semua Pemerintah Kota (Pemkot) berusaha menerapkan pemakaian energi listrik, air dan pendingin ruangan (AC) di Gedung Walikota Jakarta.
" Untuk mempergunakan setiap energi sesuai dengan kebutuhan, dan mematikan energi lampu jika tidak diperlukan. Diharapkan setiap Pemkot mau mengikuti Pergub yang berlaku " Jelas Rustam Effendi
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 523 tahun 2015 per tanggal 24 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Utara sendiri tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Pelaksanaan penghematan energi dan air yang melibatkan semua unsur pemerintahan. Hasil dari sidak Rustam Effendi ke semua lantai yang ada di Gedung Walikota, masih ditemukan sejumlah lampu yang dianggap tidak perlu menyala dan meminta kepada para Pimpinan Unit dan Staff agar mematikan lampu.
Selain itu Rustam Effendi juga meminta kepada Kepala Bagian Umum Dedi Sumadi agar menggerakkan Petugas Pamdal (Pengamanan Dalam) kantor Walikota untuk memaksimalkan kinerja petugas pengamanan dalam di area Gedung Walikota Jakarta Utara. Setelah jam kantor para Pamdal diharapkan keliling ruangan untuk mengecek lampu dan pendingin ruangan (AC) untuk dimatikan dan bukan hanya Pamdal saja tapi berlaku bagi para pegawai.Untuk biaya pembayaran listrik setiap bulannya Walikota Jakarta Utara mencapai Rp. 700 – Rp. 750 juta. Diharapkan dengan penghematan bisa dilakukan hingga 30-40% kedepannya. Dan penghematan energi listrik, air dan pendingin ruangan (AC) bukan hanya di Walikota saja tapi berlaku untuk seluruh Kecamatan, Kelurahan dan jajaran Pemerintah lainnya. (metta/eko -002)
Copy
0 comments:
Post a Comment