Mediapublik.press (Kriminal) – Gorontalo Satuan Narkoba Polda Gorontalo kembali menangkap satu tersangka lain yang terlibat kasus kepemilikan ganja. Pelaku berhasil diringkus atas informasi tersangka pertama inisial K .
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial K, baru-baru ini. Satnarkoba Polda Gorontalo kembali berhasil mengembangkan penyidikan hingga terungkap tersangka lain. Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio membeberkan, dari hasil penangkapan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa lima ratus gram ganja.
Namun demikian, sampai saat ini polisi belum mengetahui asal narkoba yang diperoleh tersangka termasuk tujuan peredaran ganja tersebut.Untuk mengungkap kasus ini , kedua pelaku ditahan di Mapolda Gorontalo bersama barang bukti berupa tiga pot bibit ganja, satu paket ganja kering, serta telepon genggam yang disita dari tangan tersangka.
AKBP Lisma Dunggio menambahkan,untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obat terlarang di Gorontalo , aparat Polda telah membentuk satgas yang bertanggungjawab mengusut tuntas berbagai kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Gorontalo. (herta)
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial K, baru-baru ini. Satnarkoba Polda Gorontalo kembali berhasil mengembangkan penyidikan hingga terungkap tersangka lain. Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio membeberkan, dari hasil penangkapan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa lima ratus gram ganja.
Namun demikian, sampai saat ini polisi belum mengetahui asal narkoba yang diperoleh tersangka termasuk tujuan peredaran ganja tersebut.Untuk mengungkap kasus ini , kedua pelaku ditahan di Mapolda Gorontalo bersama barang bukti berupa tiga pot bibit ganja, satu paket ganja kering, serta telepon genggam yang disita dari tangan tersangka.
AKBP Lisma Dunggio menambahkan,untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obat terlarang di Gorontalo , aparat Polda telah membentuk satgas yang bertanggungjawab mengusut tuntas berbagai kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Gorontalo. (herta)
Copy
0 comments:
Post a Comment