Mediapublik.press (Hukum) - Taluda'a (Gorontalo) Aparat Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyegel ruangan Bendahara Kantor Balai Jalan Nasional Gorontalo guna mengusut tersangka lain yang terlibat kasus korupsi proyek jalan di Desa Taluda’a, Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo dengan indikasi kerugian negara mencapai enam milyar rupiah.
Usai menahan dua kontraktor dalam kasus korupsi proyek Jalan Taluda’a Kabupaten Bone Bolango, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo langsung melakukan penggeledahan di Kantor Balai Jalan Nasional tersebut .Dari hasil penggeledahan diruang bendahara, penyidik menyita lima kardus berisi dokumen pembangunan Proyek Jalan Taluda’a.
Usai mendapatkan sejumlah barang bukti, tim penyidik yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo Meran Djeman, melakukan penyegelan diruangan yang telah digeledah.Tim penyidik juga sempat menyesalkan sikap tidak kooperatif dari para staf Kantor Balai Jalan saat petugas hendak melakukan pemeriksaan.
Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo menemukan adanya indikasi korupsi berjamaah yang diduga melibatkan sejumlah orang dilingkungan Kantor Balai Jalan Nasional, dengan jumlah kerugian negara berkisar 6 (enam) milyar rupiah.Dari hasil pemeriksaan awal penyidik menemukan jalan nasional di wilayah Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo yang dikerjakan tahun 2013 tersebut tidak sesuai spesifikasi. (herta)
Copy
0 comments:
Post a Comment