Mediapublik.press (Hukum) – Gorontalo Mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo inisial MY atau Miks akhirnya dibawa penyidik Badan Nartkotika Nasional ( BNN) Provinsi Gorontaloke Kejaksaan ,atas kasus narkoba yang menjeratnya Akhir Tahun 2014 lalu.Sekitar pukul 7.30 Waktu Indonesia Bagian Tengah kamis,25 Juni , MY atau Mik, yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini , dijemput sejumlah penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo dari rumahnya di Perum Asparaga Blok G Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.
MY dijemput karena sudah dua kali mencoba melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikkan sabu-sabu .Kepala BNN Provinsi Gorontalo Hamdan Dumbi menegaskan, upaya penjemputan MY ini sudah sesuai prosedur dan telah memenuhi alat bukti yang lengkap sehingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Menurut Hamdan Dumbi kendati tersangka sempat menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Madoka Makasar Provinsi Silawesi Selatan,kasusnya tetap berproses hukum.Dalam Kasus ini MY tertangkap tangan oleh BNN dalam kepemilikkan dan penggunaan Narkoba.
Penangkapan terhadap MY terjadi pada akhir tahun 2014 lalu .MY kemudian mengajukan gugatan pra peradilandi Pengadilan Negeri Gorontalo ,atas penangkapan terhadap dirinya namun upaya tersebut ditolak hakim. (taufik)
Copy
0 comments:
Post a Comment