Mediapublik.press (Daerah) – Jakarta Bangunan di Jalan Kebon Bawang VI No.16 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, dibongkar petugas P2B dan Tata Ruang Jakarta utara, karena melanggar ijin dan ketentuan yang berlaku. Rabu (01/07).
Pembongkaran memang patut pada pemilik bangunan yang tidak mempunyai IMB, dan bila sudah diperingati tidak juga mengurus ijinnya, wajib dibongkar oleh petugas tanpa pandang bulu.
Pembongkaran memang patut pada pemilik bangunan yang tidak mempunyai IMB, dan bila sudah diperingati tidak juga mengurus ijinnya, wajib dibongkar oleh petugas tanpa pandang bulu.
“ Dalam pembongkaran kali ini diduga ada permainan antara petugas dengan pemilik rumah, karena dilihat dari cara petugas membongkar bangunan yang bermasalah dengan sangat cantik sekali alias asal memenuhi kewajiban telah membongkar bangunan, dan mungkin pemilik bangunan telah memberikan upeti kepada petugas jadi petugas dalam membongkarnya sesuai [pesanan pemilik rumah ), ” tutur Krisworo, Ketua LSM Maasyarakat Peduli Pembangunan Kota (MP2K) letika menyaksikan pembongkaran yang dilakukan petugas
Namun ketika wartawan Mediapublik.press hendak memintai keterangan Kasudin P2b dan Tata Ruang Jakarta Utara sedang tidak ada ditempat. (eko)
Copy
0 comments:
Post a Comment