Mediapublik.press (Kriminal) – Yogyakarta (DIY) Dalam razia yang digelar oleh Dispeterikan,Satpol PP dan Kepolisian, petugas berhasil menyita hampir dua kwintal, daging sapi gelonggongan dari penyetor yang tertangkap tangan dan dari seorang pedagang,di pasar tradisional.
Ironisnya, salah satu pelaku yang digregeg petugas saat hendak menyetor,di rumah salah satu pedagang,pernah ditangkap,dalam kasus serupa dan dalam waktu yang sama, yakni mendekati lebaran, pada tahun kemarin.Petugas gabungan dari Dinas Peternakan Dan Pertanian, Satpol Pp dan Aparat Kepolisian Resort Magelang Kota selasa dini hari menggrebeg sebuah mobil pick up,dengan nomor polisi AD 1845 MM saat hendak menyetor daging sapi gelonggongan, di sebuah rumah salah satu pedagang, di Kampung Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang Jawa Tengah.
Sopir mobil pick up,yang sekaligus penyetor, tak berkutik saat petugas menggrebek pelaku,karena tertangkap tangan, membawa seratus dua puluh lima kilogram daging sapi gelonggongan. Setelah dites daging sapi mengandung kadar air yang sangat tinggi ditambah dianggap daging illegal karena pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan dan asal daging.Petugas pun kemudian menggelandang pelaku ke Mapolsek Magelang Selatan bersama daging sapi ilegalnya.
Untuk kepentingan lebih lanjut hingga kini kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian dan pelaku bakal dijerat dengan pasal 43 peraturan daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2010 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman enam bulan kurungan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah. (dhian)
Copy
0 comments:
Post a Comment