Mediapublik.press (Hukum) - Denpasar (Bali) Meski telah didampingi tim kuasa hukumnya tersangka MM menolak menjalani pemeriksaan . Hotma Sitompul menyatakan pemeriksaan tersangka pembunuhan semestinya dilakukan oleh petugas Polresta Denpasar dan bukan oleh penyidik Polda Bali.
Hotma Sitompul kuasa hukum tersangka mm menyatakan klienya menolak menjalani pemeriksaan yang telah dijadwalkan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Engeline .
Penolakan tersebut disetujui oleh tim kuasa hukumnya dengan alasan penyidikan kasus pembunuhan Engeline dilakukan oleh penyidik Polresta Denpasar bukan penyidik Polda Bali. Namun saat akan dilakukan berita acara pemeriksaan , ada penyidik Polda Bali yang ikut dalam proses tersebut.
Selain Itu, tersangka MM tetap bersikukuh membantah sangkaan tindak pidana pembunuhan atas korban anak angkatnya Engeline.Akibat penolakan ini proses penyidikan terhadap tersangka yang rencananya akan dilakukan untuk mengetahui motif pembunuhan gagal dilakukan. (yudha)
Copy
0 comments:
Post a Comment