Mediapublik.press (Daerah) – Jakarta Kondisi Lahan BMW Kecamatan Tanjung Priok kembali memanas, menyusul aksi masuk secara paksa yang dilakukan aparat Satpol PP DKI Jakarta ke dalam kawasan eks Lahan Taman BMW (Bersih, Manusiawi dan ber-Wibawa) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tudingan aksi mencoba masuk secara paksa dilontarkan lantaran sengketa kepemilikan atas kawasan dengan lahan seluas kurang lebih 26,5 hektar tersebut masih dalam proses peradilan alias belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Mereka mencoba masuk ke lahan yang masih dalam proses peradilan. Ini tidak benar. Cara-cara arogan seperti ini saya minta dihentikan,” kata perwakilan Forum Bersama Warga Papanggo (FBWP), Tigor Napitupulu, kepada Wartawan melalui ponselnya, sesaat setelah mendapat informasi bahwa lahan Taman BMW didatangi petugas Satpol PP, Kamis (30/07).
Dikatakan Tigor yang kebetulan sedang ada urusan di luar Jakarta, begitu mengetahui lahan tersebut didatangi Satpol PP, dirinya mengaku telah menghubungi ponsel milik Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati, untuk menegaskan sikap mereka, “Jangan sampai PT. Buana melaporkan ibu ke Kepolisian karena kejadian ini,” tegas Tigor menirukan perbincangannya dengan Siti.
Untuk itu, Tigor mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati hukum yang berlaku, “Seharusnya DKI dari awal dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Jadi sekali lagi kami ingatkan, tolong hormati hukum di negeri ini. Jangan memperkeruh suasana yang selama ini sudah kondusif,” tandasnya.
Dari sebuah perbincangan singkat, disebutkan BAST (Berita Acara Serah Terima) tahun 2007 menjadi kunci penyelesaian taman BMW. Yang didalamnya tertera berapa kewajiban Agung Podomoro terhadap DKI yang sudah dibayarkan. Kemudian berapa yang telah masuk ke kas daerah, “Ini poin nya. Harus dimulai dari BAST ini agar persoalan lahan ini dapat diselesaikan secara jernih,” jelas sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan ketika ditemui di salah satu tempat di Jakarta Barat, Rabu (29/7) siang.
Kemudian lanjut sumber, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus membeberkan kepada publik hasil penyelidikan mereka selama ini terkait kasus lahan ini. “Kalau memang tidak ada masalah buka saja biar publik tahu. Apalagi kalau ternyata ada masalah yah harus dijelaskan semua, karena ada uang negara yang mengalir di lahan ini,” tandasnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, di era Presiden SBY, pernah menyatakan menolak dan tidak setuju bahkan sempat bersetegang dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) terkait rencana pembangunan venue skala besar seperti stadion di Taman BMW yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Membangun sebuah stadion besar dengan tanah yang masih bermasalah di Jakarta Utara itu menurut saya sebuah mimpi di siang bolong. Jangan itu dijadikan ajang untuk politik. Ini kita selamatkan Indonesia," kata Roy Suryo dalam sebuah acara di Tangerang, Minggu 21 September 2014, tahun lalu.
Dalam pengelolaan aset daerah, tercatat dalam 20 tahun terakhir, Pemprov DKI cenderung abai mengelola kekayaan daerah yang nota bene adalah milik rakyat. Seperti dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada tahun 2013 saja, tercatat ratusan hektar dengan nilai Triliunan rupiah aset daerah bebentuk tanah bangunan tak becus diurus oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di DKI Jakarta. Temuan ini pun terus berlanjut dalam tahun 2014.
Bahkan dari temuan tersebut, dinyatakan, ratusan miliar pendapatan DKI gagal dipungut dari pihak ke tiga yang memanfaatkan lahan di lima wailyah kota DKI tersebut. Termasuk pungutan retribusi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Provinsi DKI yang gagal masuk ke kas daerah. (eko)
“Mereka mencoba masuk ke lahan yang masih dalam proses peradilan. Ini tidak benar. Cara-cara arogan seperti ini saya minta dihentikan,” kata perwakilan Forum Bersama Warga Papanggo (FBWP), Tigor Napitupulu, kepada Wartawan melalui ponselnya, sesaat setelah mendapat informasi bahwa lahan Taman BMW didatangi petugas Satpol PP, Kamis (30/07).
Dikatakan Tigor yang kebetulan sedang ada urusan di luar Jakarta, begitu mengetahui lahan tersebut didatangi Satpol PP, dirinya mengaku telah menghubungi ponsel milik Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati, untuk menegaskan sikap mereka, “Jangan sampai PT. Buana melaporkan ibu ke Kepolisian karena kejadian ini,” tegas Tigor menirukan perbincangannya dengan Siti.
Untuk itu, Tigor mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati hukum yang berlaku, “Seharusnya DKI dari awal dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Jadi sekali lagi kami ingatkan, tolong hormati hukum di negeri ini. Jangan memperkeruh suasana yang selama ini sudah kondusif,” tandasnya.
Dari sebuah perbincangan singkat, disebutkan BAST (Berita Acara Serah Terima) tahun 2007 menjadi kunci penyelesaian taman BMW. Yang didalamnya tertera berapa kewajiban Agung Podomoro terhadap DKI yang sudah dibayarkan. Kemudian berapa yang telah masuk ke kas daerah, “Ini poin nya. Harus dimulai dari BAST ini agar persoalan lahan ini dapat diselesaikan secara jernih,” jelas sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan ketika ditemui di salah satu tempat di Jakarta Barat, Rabu (29/7) siang.
Kemudian lanjut sumber, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus membeberkan kepada publik hasil penyelidikan mereka selama ini terkait kasus lahan ini. “Kalau memang tidak ada masalah buka saja biar publik tahu. Apalagi kalau ternyata ada masalah yah harus dijelaskan semua, karena ada uang negara yang mengalir di lahan ini,” tandasnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, di era Presiden SBY, pernah menyatakan menolak dan tidak setuju bahkan sempat bersetegang dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) terkait rencana pembangunan venue skala besar seperti stadion di Taman BMW yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Membangun sebuah stadion besar dengan tanah yang masih bermasalah di Jakarta Utara itu menurut saya sebuah mimpi di siang bolong. Jangan itu dijadikan ajang untuk politik. Ini kita selamatkan Indonesia," kata Roy Suryo dalam sebuah acara di Tangerang, Minggu 21 September 2014, tahun lalu.
Dalam pengelolaan aset daerah, tercatat dalam 20 tahun terakhir, Pemprov DKI cenderung abai mengelola kekayaan daerah yang nota bene adalah milik rakyat. Seperti dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada tahun 2013 saja, tercatat ratusan hektar dengan nilai Triliunan rupiah aset daerah bebentuk tanah bangunan tak becus diurus oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di DKI Jakarta. Temuan ini pun terus berlanjut dalam tahun 2014.
Bahkan dari temuan tersebut, dinyatakan, ratusan miliar pendapatan DKI gagal dipungut dari pihak ke tiga yang memanfaatkan lahan di lima wailyah kota DKI tersebut. Termasuk pungutan retribusi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Provinsi DKI yang gagal masuk ke kas daerah. (eko)
Copy
0 comments:
Post a Comment