Mediapublik.press (Nasional) – Medan (Sumut) Kericuhan mewarnai sidang kasus penganiayaan yang digelar di pengadilan negeri tebing tinggi. Korban penganiayaan mengamuk dan meminta jaksa menahan terdakwa yang merupakan seorang oknum perwira polisi.
Kericuhan terjadi usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ajun Komisaris Polisi AKP Antas Sinaga. Korban bernama Hotmida yang tidak lain adalah istri terdakwa yang berteriak-teriak di luar ruang sidang usai persidangan,meminta, agar hakim memerintahkan jaksa untuk menahan terdakwa.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada november 2014 silam yang mengakibatkan korban mengalami luka di tubuhnya. Namun hingga kasus ini disidangkan terdakwa yang merupakan oknum perwira Polisi yang bertugas di Polda sumatera utara tidak pernah ditahan.
Dalam surat dakwaannya jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Namun terdakwa keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa. (zufri)
Copy
0 comments:
Post a Comment