Mediapublik.Press (Nasional) - Bekasi (Jabar) Berhati-hatilah jika anda berbisnis jual beli melalui media online, pasalnya banyak orang yang melakukan penipuan dengan memanfaatkan bisnis online baik berpura-pura sebagai penjual maupun pembeli.
Setelah dua kali melakukan aksi penipuan, dengan berpura-pura hendak membeli barang yang ditawarkan di media online, RH akhirnya tak berkutik setelah terjaring razia Polisi saat hendak membawa kabur sebuah motor milik korbannya. Peristiwa bermula pada saat pelaku berpura-pura hendak membeli motor Jupiter milik Agus Setiawan yang dipasang pada iklan jual beli media online OLX.
Pada saat bertemu untuk bertransaksi, tersangka berpura-pura hendak melakukan uji coba kendaraan dan menjaminkan kunci mobil serta hand phone miliknya kepada korban. Namun Agus yang tersadar telah menjadi korban penipuan, mencoba mengejar tersangka yang sudah membawa kabur kendaraannya. Beruntung tak jauh dari lokasi kejadian, Aparat Kepolisian tengah melakukan razia dan langsung mengamankan Tersangka karena gelagat yang mencurigakan.
Sementara itu, Aparat Kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai rekan bisnis yang dikenal melalui media online serta tidak memberikan barang kepada calon pembeli dengan jaminan apapun.
Selain mengamankan Pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, serta kunci mobil palsu dan satu unit hand phone milik pelaku. Kini pelaku terancam hukuman empat tahun penjara, karena terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. (nurman)
Copy

0 comments:
Post a Comment