Mediapublik.press (Hukum) - Denpasar (Bali) Sidang perdana pra peradilan kasus pembunuhan Angeline senin 13/7 akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal tersebut mengagendakan pembacaan dalil dari pihak pemohon.
Ahmad Paten Silli menjadi hakim tunggal yang ditunjuk Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar.Dalam sidang yang menghadirkan kuasa hukum tersangka MM dan Tim Penyidik Polda Bali tersebut mengagendakan pembacaan dalil dari pihak pemohon.
Dion Pongkor salah satu kuasa hukum tersangka MM menyatakan, penetapan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Angeline sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Bali. Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan temuan bukti bercak darah di kamar tersangka AG.
Selanjutnya pemohon menyatakan, penetapan klienya sebagai tersangka pembunuhan dinilai tidak tepat.Usai pembacaan dalil oleh pemohon, persidangan yang menarik perhatian warga ini pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon, yakni Tim Penyidik Polda Bali. (yudha)
Copy

0 comments:
Post a Comment