Mediapublik.press (Daerah) – Jakarta Maraknya jual beli tempat di Rumahsusun Marunda membuat gerah Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta agar tidak meluas dan berkepanjangan dilakukan dilakukan Operasi Mendadak (Sidak) kepemilikan administrasu kepada penghuni Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (31/7) malam. Hasilnya, sebanyak 25 unit rusunawa digembok dan 10 lainnya disegel merah.
Penertiban yang di pimpin oleh kepala Pengelolah UPT Rusun Jakarta Utara Abdul Rohman karena adanya laporan pelanggaran hunian. Diantaranya masih adanya penghuni yang tidak merubah identitas KTPnya ke Rusun Marunda, Tidak Sesuai dengan SP ( Surat Perjanjian) dan ada dugaan sewa menyewa."Razia yang kita sisir ada di Blok A8,A10,dan A6 serta di Blok B1, B5, B6,B7 dan B8 " kata Abdul rohman. Kepala UPRS Wilayah 1 Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Sabtu (1/8).
Penertiban juga di lakukan di Blok C1 hingga C5. "Kita sudah berikan toleransi selama tiga bulan, tanggal 27 Juli 2015 Kemarin batas terakhirnya. Namun penghuni tak mau mengurusnya." ujarnya.
"Sebelumnya kita sudah berikan surat peringatan pada pemilik unit. Tapi karena tidak diindahkan, terpaksa kita tindak, penertiban dilakukan merata di tiga kluster yang ada di Rusunawa Marunda. Terhadap unit yang kosong tidak ditempati langsung dilakukan pengembokan dan unitnya diambil alih", kata Abdul Rahman,
Namun berbeda dengan penghuni Rusun yang berasal dari relokasi gusuran Ancol masih diberikan tenggang waktu untuk memperbaiki identitas KTP nya.
Penertiban yang di mulai pukul 19.00 berakhir hingga 21.30 malam. Penertiban juga dibantu unsur kepolisian, TNI serta Satpol PP. (eko)
Penertiban yang di pimpin oleh kepala Pengelolah UPT Rusun Jakarta Utara Abdul Rohman karena adanya laporan pelanggaran hunian. Diantaranya masih adanya penghuni yang tidak merubah identitas KTPnya ke Rusun Marunda, Tidak Sesuai dengan SP ( Surat Perjanjian) dan ada dugaan sewa menyewa."Razia yang kita sisir ada di Blok A8,A10,dan A6 serta di Blok B1, B5, B6,B7 dan B8 " kata Abdul rohman. Kepala UPRS Wilayah 1 Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Sabtu (1/8).
Penertiban juga di lakukan di Blok C1 hingga C5. "Kita sudah berikan toleransi selama tiga bulan, tanggal 27 Juli 2015 Kemarin batas terakhirnya. Namun penghuni tak mau mengurusnya." ujarnya.
"Sebelumnya kita sudah berikan surat peringatan pada pemilik unit. Tapi karena tidak diindahkan, terpaksa kita tindak, penertiban dilakukan merata di tiga kluster yang ada di Rusunawa Marunda. Terhadap unit yang kosong tidak ditempati langsung dilakukan pengembokan dan unitnya diambil alih", kata Abdul Rahman,
Namun berbeda dengan penghuni Rusun yang berasal dari relokasi gusuran Ancol masih diberikan tenggang waktu untuk memperbaiki identitas KTP nya.
Penertiban yang di mulai pukul 19.00 berakhir hingga 21.30 malam. Penertiban juga dibantu unsur kepolisian, TNI serta Satpol PP. (eko)
Copy
0 comments:
Post a Comment