Mediapublik.press (Politik) - Pasangkayu (Sulbar) Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Utara (Matra) Senin (24/08) dalam menetapkan calon kepala daerah dilaporkan pasangan calon bupati H.Abd. Rasyid - Marigun Rasyid (Amar) ke Panitia Pangawasan Pemilu (Panwaslu) , pasalnya keputusan tersebut dinilai syarat dengan kejanggalan.
Melalui Tomy yang mewakili partai pendukung pasangan Amar yang juga adalah anggota DPRD Provinsi kepada sejumlah awak media menyampaikan, keputusan pleno KPU Matra dalam menetapkan pasangan calon pada senin (24/08) diduga syarat dengan kejanggalan.Olehnya itu, pihaknya melaporkan sejumlah kejanggalan tersebut ke Panwaslu setempat.
" Keputusan hasil pleno KPU Matra ini syarat dengan kejanggalan, salah satunya kami tim Amar tidak mendapatkan sama sekali amar keputusan pleno, hasil ferivikasi dan penelitian hasil calon, kami tim Amar tidak tau jatuhnya dimana," ungkap Tomy di kantor Panwaslu Matra senin malam (24/08).
Selain itu kata Tomy, rekomendasi partai PKB yang mengusung pasangan Yusril-Amran (YAMAN) yang saat ini telah ditetapkan menjadi salah satu pasangan calon bupati Matra juga diduga cacad hukum dimana diketahui ketua dewan tanfis PKB diganti secara mendadak menjelang proses pencalonan sehingga tidak mungkin ada keputusan strategis dari partai politik PKB pada saat itu.
Adapun ketua dewan tanfis PKB yang baru yang terdipilih melalui mekanisme musyawarah daerah (Musda) dalam hal ini Suardin, juga tidak boleh mengambil keputusan karena sifatnya hanya sebagai pelaksana tugas, sehingga tidak mungkin ada rekomendasi yang bisa dihasilkan dalam pengusungan calon tersebut.
" Seorang pelaksana tugas hanya mempersiapkan muda atau muscab, tidak bisa mengambil keputusan strategis dari partai politik, berarti tanda tangannya di KPUD pada pengusung calon cacad hukum " jelasnya.
Selanjutnya kata Tomy, tanpa menjelaskan alasan-alasan gugurnya pasangan AMAR, Komisioner KPU langsung kabur dan menghilang dari kantornya dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan padahal tidak ada ancaman apa-apa. Kalaupun kata Tomy kondisi keamanan tidak kondusif, semestinya tidak dipaksakan, pleno diserahkan ke KPUD Provinsi, atau KPU Pusat,
" Mereka pleno kita tidak tau kapan plenonya, setelah itu mereka kabur, banyak saksi yang melihat bahwa komisioner KPU itu diamankan oleh petugas pada saat tidak ancaman apa-apa. Jadi memang ini sudah tersistematis sejak kemarin, dari awal pendaftaran ini arahnya mau menjatuhkan berkas pasangan AMAR," tandasnya. (joni)
Melalui Tomy yang mewakili partai pendukung pasangan Amar yang juga adalah anggota DPRD Provinsi kepada sejumlah awak media menyampaikan, keputusan pleno KPU Matra dalam menetapkan pasangan calon pada senin (24/08) diduga syarat dengan kejanggalan.Olehnya itu, pihaknya melaporkan sejumlah kejanggalan tersebut ke Panwaslu setempat.
" Keputusan hasil pleno KPU Matra ini syarat dengan kejanggalan, salah satunya kami tim Amar tidak mendapatkan sama sekali amar keputusan pleno, hasil ferivikasi dan penelitian hasil calon, kami tim Amar tidak tau jatuhnya dimana," ungkap Tomy di kantor Panwaslu Matra senin malam (24/08).
Selain itu kata Tomy, rekomendasi partai PKB yang mengusung pasangan Yusril-Amran (YAMAN) yang saat ini telah ditetapkan menjadi salah satu pasangan calon bupati Matra juga diduga cacad hukum dimana diketahui ketua dewan tanfis PKB diganti secara mendadak menjelang proses pencalonan sehingga tidak mungkin ada keputusan strategis dari partai politik PKB pada saat itu.
Adapun ketua dewan tanfis PKB yang baru yang terdipilih melalui mekanisme musyawarah daerah (Musda) dalam hal ini Suardin, juga tidak boleh mengambil keputusan karena sifatnya hanya sebagai pelaksana tugas, sehingga tidak mungkin ada rekomendasi yang bisa dihasilkan dalam pengusungan calon tersebut.
" Seorang pelaksana tugas hanya mempersiapkan muda atau muscab, tidak bisa mengambil keputusan strategis dari partai politik, berarti tanda tangannya di KPUD pada pengusung calon cacad hukum " jelasnya.
Selanjutnya kata Tomy, tanpa menjelaskan alasan-alasan gugurnya pasangan AMAR, Komisioner KPU langsung kabur dan menghilang dari kantornya dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan padahal tidak ada ancaman apa-apa. Kalaupun kata Tomy kondisi keamanan tidak kondusif, semestinya tidak dipaksakan, pleno diserahkan ke KPUD Provinsi, atau KPU Pusat,
" Mereka pleno kita tidak tau kapan plenonya, setelah itu mereka kabur, banyak saksi yang melihat bahwa komisioner KPU itu diamankan oleh petugas pada saat tidak ancaman apa-apa. Jadi memang ini sudah tersistematis sejak kemarin, dari awal pendaftaran ini arahnya mau menjatuhkan berkas pasangan AMAR," tandasnya. (joni)
Copy
0 comments:
Post a Comment