Gugatan Handal di NO

Mediapublik.press (Daerah) Pasangkayu - (Sulbar)   Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Sulselbar memutuskan gugatan pasangan Handal atas keputusan KPU nomor 053 tertanggal 1 September  yang mengakomodir pasangan calon (Paslon) Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (Amar), tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), Rabu (30/09).

Putusan itu diambil pada Rabu, 30 September, sekira pukul 10.00 wita, dengan dihadiri oleh kedua pihak yang bersangketa. Berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, Farid Wajdi bahwa pertimbangan hukum dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan gugatan penggugat telah lewat waktu (Dalwarsa), sehingga sehingga di NO.

Atas pertimbangan hukum dari majelis hakim ini, Farid Wajdi mengaku sangat menyangkan, sebab pada sidang persiapan (Dismissal) sebelumnya Majelis Hakim telah memeriksa terkait masalah tenggat waktu pengajuan gugatan mereka. Waktu itu dinyatakan tidak ada masalah dengan tenggat waktu pengajuan gugatan.

" Seharusnya kalau memang dinilai dalwarsa, saat sidang persiapan sebelumnya gugatan kami sudah tidak diloloskan, tapi kan nyatanya gugatan kami dilokoskan berarti semestinya tidak ada masalah lagi dengan masalah waktu pengajuan gugatan ini" terangnya.

Meski mengaku kecewa dengan putusan hakim, ia mengaku masih pikir- pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung (MA).Pihaknya juga bakal berkoordanasi dulu dengan pasangan Handal terkait kemungkinan melakukan upaya hukum itu.

Terpisah, Ketua KPU Matra Ishak Ibrahim membenarkan bahwa gugatan pasangan Handal di NO oleh Majelis Hakim. Iapun berharap pasangan Handal mau menerima keputusan itu dan tidak melakukan upaya hukum lagi.

" Sebaiknya jangan kasasi lagi, karena dalam berperkara ini, biaya untuk  menyewa kuasa hukum kami, itu  diambil dari uang daerah, nah semakin lama berpekara semakin banyak uang daerah yang akan digunakan" ujarnya.

Meski demikian, kalaupun pasangan Handal bakal melakukan kasasi, selaku terugat pihaknya mengaku siap menghadapinya.  (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment