RDP Soal PHK Buruh dan Perusahaan Bersitegang


Mediapublik.press (Daerah) Pasangkayu - (Sulbar)  Menindaklanjuti aksi buruh beberap waktu yang lalu terkait penyelesaian masalah PHK yang mereka hadapi, DPRD Matra akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (30/09).

Hadir dalam kesempatan itu, perwakilan perusahaan PT. Asra Agro Lestari (AAL), anggota buruh yang tergabung dalam federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI), serta jajaran Dinas sosial Tenaga kerja, dan transmigrasi (Disnakertrans) Matra.

RDP yang berlangsung diruang Aspirasi DPRD Matra ini mulanya berlangsung adem, masing- masing pihak mengutarakan pendapatnya secara teratur namun, entah bagaimana berubah menjadi forum perdebatan dan lama kelamaan suasanapun memanas.

Perwakilan PT. AAL dan buruh bersitegang, mereka masing- masing bertahan dengan pendapatnya, pun masing- masing mengklaim dalam posisi benar. Suasana dalam ruangan aspirasi sempat gaduh karena persetegangan ini.

Tidak hanya didalam ruang aspirasi, ratusan massa buruh yang menunggu diluar kantor DPRD Matra ikut bergejolak, untungnya aparat kepolisian dibantu personil satpol PP, senantiasa bersiaga dipintu masuk kantor perwakilan rakyat tersebut, hingga tidak terjadi kericuhan.

Disatu sisi, FSPMI menyampaikan bahwa mutasi yang berujung PHK bagi anggotanya itu, dilakukan oleh pihak perusahaan dengan tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum, bahkan FSPMI menuding perusahaan telah melakukan intimidasi. FSPMI pun meminta anggotanya dipekerjakan lagi.

" Seharusnya sebelum melakukan mutasi koordinasi dulu dengan yang bersangkutan, jangan secara tiba- tiba. Seperti saya yang dimutasi kebagian mekanik sementara keahlian saya bukan disitu, ini jelas tidak dibenarkan" ujar perwakilan buruh Herman Yunus, dengan nada tinggi.

Disisi lain, perusahaan juga punya pembenaran sendiri terhadap mutasi para karyawannya itu. Kata dia mutasi bagian dari kebutuhan organisasi perusahaan.

Perusahaan juga menolak jika dikatakan telah melakukan PHK, justeru yang bersangkutan sendiri yang dinilai telah mengundurkan diri secara sepihak karena tidak pernah memenuhi panggilannkerja sebanyak dua kali.

" Yang dimutasi ini bukan hanya anggota FSPMI,ada 30 orang karyawan kami ikut dimutasi, makanya saya heran mutasi ini kok diberi kesan seperti upaya pemberangusan terhadap organisasi buruh" ujar perwakilan PT.AAL Andi H.E Jaya

Karena tak mencapai kesepakatan, Ketua DPRD Matra Lukman Said yang juga hadir dalam RDP itu memutuskan, untuk mempertemukan kembali perwakilan buruh dan perusahaan di kantor bupati Matra.

" Saya lihat ini sepertinya untuk menyelesaikannya, masing- masing pihak perlu bicara dari hati kehati, makanya lebih baik sekarang saya mengajak untuk melakukan pertemuan di kantor bupati, tapi hanya untuk beberapa perwakilan saja supaya lebih adem" ujarnya.

Dikantor bupati, pertemuan ini juga,dihadiri Sekkab Matra M. Natsir, namun lagi- lagi pertemuan tak mencapai kesepakatan, bahkan perwakilan perusahaan walk out dari pertemuan itu.

Sementara itu berdasarkan rilis yang kami terima,dari humas PT.AAL  bahwa mutasi yang dilakukan di PT Mamuang, PT Letawa telah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan karyawan.

Berdasarkan PKB tersebut, Karyawan PT Mamuang atau PT Letawa, harus siap dan bersedia ditempatkan di area manapun di dalam perusahaan maupun diluar perusahaan (dalam grup Astra Agro). Dalam Hal ini, maka mutasi yang dilakukan kepada karyawan PT Letawa dan PT Mamuang merupakan mutasi atas dasar kebutuhan organisasi dan untuk pengembangan karyawan.

Terkait aksi karyawan perusahaan yang tergabung dalam FSPMI, maka perusahaan menyatakan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun bagi karyawan yang melalaikan kewajibannya yakni tidak bekerja sesuai dengan perintah/penugasan perusahaan maka pihak perusahaan melayangkan Surat Panggilan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dalam kasus ini perusahaan telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali secara patut dan tertulis namun karyawan yang bersangkutan tetap mangkir, maka perusahaan menganggap karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri secara sepihak. 

Perusahaan menjamin hak karyawan untuk bergabung dengan Organisasi Serikat Pekerja (SP) manapun akan tetapi karyawan juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai seorang pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Mutasi yang berlangsung di PT Letawa dan PT Mamuang tidak terkait dengan keterlibatan karyawan dalam Serikat Pekerja namun murni karena kebutuhan organisasi.

* Ketua DPRD Sesalkan Tindakan Walk Out Perusahaan.

Atas tindakan Walk Out perwakilan perusahaan yang diantaranya adalah CDAM PT.AAL areal celebs I Try Anggoro, dalam pertemuan mediasi itu, Ketua DPRD Matra Lukman Said mengaku sangat menyangkan dan menyesalkannya.

Politisi PDIP ini menyampaikan bahwa tindakan perusahaan tersebut terkesan tidak menghargai dan melecehkan lembaga pemerintahan dan itu telah menjadi preseden buruk bagi perusahaan itu sendiri.

" Saya sangat kecewa, karena tindakan perusahaan ini sangat tidak beretika, dan saya pikir mereka perlu diberi pembelajaran.Saya minta bupati untuk menegur mereka. Karena tindaknya itu kami akan mendukung penuh gerakan buruh untuk melawan perusahaan" ujar Lukmam kesal.

Sementara itu perwakilan buruh Herman Yunus mengaku turut menyesalkan tindakan walk out perwakilan PT. AAL tersebut. Kata dia itu sebagai bukti bahwa perusahaan tidak punya niat baik untuk menyelesaikan persolan ini.

" Karena tidak ada kesepakatan, ya kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang perburuhan" terangnya.  (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment