Mediapublik.press (Daerah) – Jakarta Meski sudah membongkar bangunan bermasalah sebanyak 98 bangunan sampai pada akhir September dari target 200 bangunan di Jakarta Utara di 6 Wilayah Kecamatan Jakarta Utara, hal ini dikhawatirkan tidak akan terlaksana, karena Sudin Penataan Kota Jakarta Utara tidak serius melakukan pembongkaran, hal ini terlihat bangunan yang melanggar Perda No 7 tahun 2010 Tentang tata cara membangun diwilayah DKI Jakarta yang berlokasi dijalan Raya Kapuk Muara Rt 002 Rw 03 no 26 Kec.Penjaringan dengan peruntukan di papan proyek Gudang dan Fasilitas No IMB 653/IMB/2013 tapi dilapangan dibangun Ruko lebih dari 3 unit, justru tidak tersentuh aparat Sudin Penataan Kota Jakarta Utara. Jum’at (02/10).
Ketua Eksekutif LSM Masyarakat Peduli Pembangunan Kota (MP2K) Edy Baskoro merasa heran bangunan jelas melanggar luput dari pengawasan Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara, ini sengaja apa memang Sudin PK berani membongkarnya pada bangunan yang kecil-kecil saja, tutur Edy Baskoro.
" Masa bangunan yang ijinnya bermasalah dan sudah lama justru tidak ditindak, malah yang ditindak dan dibongkar bangunan yang kecil-kecil, padahal jelas di banner IMB tertulis bangunan peruntukannya gudang dan fasilitasnya, tetapi fakta dilapangan berjejer Rumah Toko (Ruko ) lebih dari 3 unit dibangun" jelas Edy Baskoro disekitar Kantor Walikota Jakarta Utara.
Menurut Edy Baskoro kinerja Sudin Penataan Kota Jakut pilih kasih dan belum maksimal dalam melakukan pengawasan dilapangan hingga beberapa kegiatan bangunan yang menyalahi PERDA No.7 tahun 2010 dan PERGUB tentang sanksi pelanggaran IMB serta PERDA No.1 tahun 2014 tentang peraturan Zonasi diwilayah DKI Jakarta belum tuntas ditindak, tandasnya.
Edy meminta kepada Irbanko Jakarta Utara agar turun tangan dan memanggil Kasudin Penataan Kota Jakut untuk dimintai keterangan.
" Irbanko harus turun tangan dan memanggil Kasudin Penataan Kota Jakut untuk dimintai keterangan, apabila kegiatan membangun yang menyalahi ijin IMB diabiarkan ditakutkan RT/RW diwilayah Jakarta Utara semakin amburadul, padahal salah satu penyebab terjadinya banjir diwilayah DKI Jakarta adalah kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk serapan air", pungkasnya. (eko)
Ketua Eksekutif LSM Masyarakat Peduli Pembangunan Kota (MP2K) Edy Baskoro merasa heran bangunan jelas melanggar luput dari pengawasan Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara, ini sengaja apa memang Sudin PK berani membongkarnya pada bangunan yang kecil-kecil saja, tutur Edy Baskoro.
" Masa bangunan yang ijinnya bermasalah dan sudah lama justru tidak ditindak, malah yang ditindak dan dibongkar bangunan yang kecil-kecil, padahal jelas di banner IMB tertulis bangunan peruntukannya gudang dan fasilitasnya, tetapi fakta dilapangan berjejer Rumah Toko (Ruko ) lebih dari 3 unit dibangun" jelas Edy Baskoro disekitar Kantor Walikota Jakarta Utara.
Menurut Edy Baskoro kinerja Sudin Penataan Kota Jakut pilih kasih dan belum maksimal dalam melakukan pengawasan dilapangan hingga beberapa kegiatan bangunan yang menyalahi PERDA No.7 tahun 2010 dan PERGUB tentang sanksi pelanggaran IMB serta PERDA No.1 tahun 2014 tentang peraturan Zonasi diwilayah DKI Jakarta belum tuntas ditindak, tandasnya.
Edy meminta kepada Irbanko Jakarta Utara agar turun tangan dan memanggil Kasudin Penataan Kota Jakut untuk dimintai keterangan.
" Irbanko harus turun tangan dan memanggil Kasudin Penataan Kota Jakut untuk dimintai keterangan, apabila kegiatan membangun yang menyalahi ijin IMB diabiarkan ditakutkan RT/RW diwilayah Jakarta Utara semakin amburadul, padahal salah satu penyebab terjadinya banjir diwilayah DKI Jakarta adalah kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk serapan air", pungkasnya. (eko)
Copy
0 comments:
Post a Comment