Mediapublik.press (Kriminal) – Jember (Jatim ) Peristiwa yang pengeroyokkan warga yang terjadi 2 tahun silam , tepatnya 14 Agustus 2013 , belum ada kepastian hukum bagi para pelaku. Adapun Sugiono ( korban ) adalah warga desa Sitanggal ,Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, sampai saat ini tidak mendapat perlindungan hukum dari yang berwajib. Dalam hal ini Polsek Larangan.
Heru yang adalah anak korban , menceritakan kronologi kejadian kepada awak media ini (mediapublik.press - red) ." Saat itu ada hajatan di rumah kediaman Suhari. Dimeriahkan dengan acara musik dangdut. Sekitar pukul 21.00 WIB aparat keamanan dari Polsek Larangan mendatangi acara tersebut dan menanyakan surat izin hiburan.Ternyata tidak ada izin".
" Salah seorang dari pihak Polsek minta bantuan Sugiono (korban) untuk memberitahu kepada MC agar memberhentikan acara sampai pukul 22.00 WIB. Tepat pukul 22.00 WIB acara selesai.Pihak keamanan kembali ke polsek", Lanjut Heru.
Ternyata pihak keluarga Suhari tidak senang dengan tindakan yang dilakukan oleh Sugiono. Mereka menuduh Sugiono yang melapor pada pihak Kepolisian. Dalam keadaan emosi mereka melakukan pemukulan terhadap Sugiono. Pengeroyokkan tersebut dilakukan usai acara pesta. Sugiono mengalami luka memar di bagian kepala.
Keesokkan harinya Nur Aenah ( 58 tahun ), istri korban segera melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Larangan ( STPL / 57.a / VIII / Sek. Lrg. ) Pihak keluarga korban merasa sangat dirugikan dengan peristiwa itu. Menurut mereka sampai saat ini terkesan tidak adanya perhatian dari pihak kepolisian. Keluarga korban sering mendapat ancaman dari para pelaku, rumah keluarga korban diancam akan di bakar.
Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pihak keluarga untuk mendapatkan kepastian hukum dan realisasi atas laporan yang disampaikan. namun sampai saat ini sepertinya tidak dihiraukan oleh pihak yang berwajib. “ Saya sangat berharap, bantuan dari berbagai pihak, baik dari kepolisian maupun Media massa untuk dapat membantu memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku pengeroyokkan yang terjadi pada 2 tahun silam yang menimpa ayah saya“, Ujar Heru semalam melalui telepon selular kepada Redaksi. Heru berharap agar supremasi hukum ditegakkan bagi masyarakat, khususnya yang terjadi pada Sugiono ayahnya. Sampai berita ini di turunkan redaksi menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian setempat. ( meidy )
Heru yang adalah anak korban , menceritakan kronologi kejadian kepada awak media ini (mediapublik.press - red) ." Saat itu ada hajatan di rumah kediaman Suhari. Dimeriahkan dengan acara musik dangdut. Sekitar pukul 21.00 WIB aparat keamanan dari Polsek Larangan mendatangi acara tersebut dan menanyakan surat izin hiburan.Ternyata tidak ada izin".
" Salah seorang dari pihak Polsek minta bantuan Sugiono (korban) untuk memberitahu kepada MC agar memberhentikan acara sampai pukul 22.00 WIB. Tepat pukul 22.00 WIB acara selesai.Pihak keamanan kembali ke polsek", Lanjut Heru.
Ternyata pihak keluarga Suhari tidak senang dengan tindakan yang dilakukan oleh Sugiono. Mereka menuduh Sugiono yang melapor pada pihak Kepolisian. Dalam keadaan emosi mereka melakukan pemukulan terhadap Sugiono. Pengeroyokkan tersebut dilakukan usai acara pesta. Sugiono mengalami luka memar di bagian kepala.
Keesokkan harinya Nur Aenah ( 58 tahun ), istri korban segera melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Larangan ( STPL / 57.a / VIII / Sek. Lrg. ) Pihak keluarga korban merasa sangat dirugikan dengan peristiwa itu. Menurut mereka sampai saat ini terkesan tidak adanya perhatian dari pihak kepolisian. Keluarga korban sering mendapat ancaman dari para pelaku, rumah keluarga korban diancam akan di bakar.
Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pihak keluarga untuk mendapatkan kepastian hukum dan realisasi atas laporan yang disampaikan. namun sampai saat ini sepertinya tidak dihiraukan oleh pihak yang berwajib. “ Saya sangat berharap, bantuan dari berbagai pihak, baik dari kepolisian maupun Media massa untuk dapat membantu memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku pengeroyokkan yang terjadi pada 2 tahun silam yang menimpa ayah saya“, Ujar Heru semalam melalui telepon selular kepada Redaksi. Heru berharap agar supremasi hukum ditegakkan bagi masyarakat, khususnya yang terjadi pada Sugiono ayahnya. Sampai berita ini di turunkan redaksi menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian setempat. ( meidy )
Copy
0 comments:
Post a Comment