9 abg diringkus polisi sedang pesta sabu


Mediapublik.press ( Kriminal ) – Surabaya  (Jawa Timur )  Polisi berhasil meringkus 9 pengguna Narkoba jenis Sabu di salah satu Rumah di kawasan Taman Sidoarjo, sembilan pengguna Sabu yang terdiri dari 5 pria dan 4 wanita anak baru gede menjadi tersangka, dalam kesempatan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti Alat Hisap dan sisa Sabu seberat 4,90 gram.

Kesembilan tersangka itu adalah D Y/ A A  Warga Simowau, K D dan  H S Warga Perum TNI AL Desa Kedungkendo Candi serta A M H Warga Jambangan Surabaya. Ada juga tersangka  wanita yakni D N Warga Jalan S Parman Waru, L F Warga Perumahan Kepuh Permai Desa Kepuh Kiriman Waru, A S Warga Jember dan R A Warga Perumahan Taman Pinang Kota Sidoarjo. Tersangka diringkus petugas saat menggelar pesta Sabu di rumah kakak salah satu tersangka di Perumahan Simowau Indah Kecamatan Taman Sidoarjo.

Sembilan muda-mudi ini diringkus saat asyik mengonsumsi Sabu yang dibeli salah satu tersangka, kepada Polisi, tersangka bernama K mengaku membeli sabu seberat 4 Gram dari  Sutrisno Warga Kediri, yang kemudian dipakai  bersama kawan-kawannya. Dari tangan tersangka Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain Sabu seberat total 4,90 gram, Alat Hisap Sabu dan perlengkapan lainnya untuk mengkonsumsi Sabu-sabu.

Kesembilan tersangka ini akan dijerat dengan ancaman Hukuman Pasal 112 Junto pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman antara 4 sampai 12 tahun penjara. Sementara itu Polisi juga masih memburu tersangka Sutrisno yang diduga kuat sebagai bandar Sabu asalKediri.  (tiono)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment