Mediapublik.press ( Hukum ) - Yogyakarta ( DIY ) Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jogjakarta. Berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Ratusan Lobster hidup ke Singapura untuk mengelabui petugas Ratusan lobster hidup dimasukkan ke dalam 2 Box dengan Dokumen pengiriman berupa Udang segar.
Ratusan Lobster hidup berusaha diselundupkan ke Singapura melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta oleh seorang Warga Sleman bernama Herman. ratusan lobster hidup ini dikirim melalui Jasa Ekspedisi Sarana Darma Langgeng dan ditujukan pada seorang pengelola rumah makan di Singapura.
Lobster hidup ini dikirim dengan Dokumen pengiriman udang segar dibungkus dalam 2 Box berukuran besar, selain tidak sesuai Dokumen pengiriman pihak Stasiun Karantina Ikan langsung menahan 2 box Lobster hidup ini karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 dan Undang-undang nomor 31 Tahun 2004. Sementara itu pihak pengelola Jasa Ekspedisi mengaku tidak tahu menahu terkait isi kotak yang akan dikirim tersebut. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya, pihak pengirim menunjukkan Udang segar sebagai barang yang akan dikirim ke Singapura.
Sesuai aturan yang berlaku Lobster yang harus di Ekspor adalah yang memiliki berat di atas 200 Gram. Namun, sedangkan Lobster yang akan di kirim ke Singapura tersebut hanya memiliki berat kurang dari 100 Gram. Hingga kini pihak stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta masih mengejar pemilik 2 Box Lobster hidup tersebut.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 16 Tahun 1992 pemilik bisa dikenai sanksi berupa pidana penjara selama 3 Tahun dan Denda 150 Juta Rupiah. Sementara jika dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 pemilik bisa dikenai sanksi lebih berat yaitu pidana penjara selama 6 Tahun dan Denda Satu Setengah Milyar Rupiah. ( rid )
Copy
0 comments:
Post a Comment