Mediapublik.press(Kriminal) - Tuban (Jawa Timur) 2 Truk yang mengangkut pakaian bekas impor asal Hongkong diamankan aparat Kepolisian Resort Tuban. Pakaian bekas ilegal tersebut, diduga akan diselundupkan ke sejumlah Kota di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, melalui rute Surabaya-Bandung.
Dua Truk bernomor Polisi BK 9289 SF dan Z 9750 HA, ini, diamankan petugas saat melintasi kawasan Jalan Raya Pantura Tuban, tepatnya di kilometer 18 desa Compreng, Kecamatan Widang. Kedua Truk ini mengangkut 146 Koli pakaian bekas impor ilegal asal Hongkong. Selain menyita Dua Truk dan seluruh muatannya, petugas juga mengamankan kedua sopir truk sebagai tersangka.
Pakaian bekas ini diduga akan diselundupkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, melalui rute jalur Pantura Surabaya-Bandung. Modusnya, pakaian bekas tersebut dibungkus dengan lembaran kain Tekstil. Menurut Kapolres Tuban, Akbp Guruh Arif Darmawan, penangkapan bermula saat petugas menggelar Patroli rutin di kawasan jalur Pantura. Dan mendapati kedua Truk tengah melintas dari arah Surabaya.
Petugas curiga karena muatan truk tertutup rapat. Pengejaran pun dilakukan hingga petugas berhasil menghadang dan menghentikan laju Truk, tepat di kilometer 18, desa Compreng, Kecamatan Widang, Tuban. Sopir Truk sempat menolak diperiksa dan berdalih muatan Truk adalah kain tekstil yang hendak dikirim ke Bandung. Modus tersebut sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas.
Kedua Truk dan muatannya tersebut, saat ini sudah diamankan petugas ke Mapolres Tuban. sementara kedua sopir Truk, Yayan dan Suryana, saat ini masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Tuban. tersangka terancam Sanksi pelanggaran Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014, tentang Perdagangan dan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda 5 milyar rupiah. (Her)
Copy
0 comments:
Post a Comment