PSU di TPS 1 Ompi Akhirnya Disetujui KPU


Mediapublik.press(Politik) - Pasangkayu (Sulbar)  Rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 desa Ompi, dari Panwaslu Matra akhirnya disetujui oleh KPU Matra, setelah sebelumnya sempat ditolak karena dinilai telah lewat waktu (Kadadaluwarsa).

Persetejuan itu setelah panwaslu Matra mengeluarkan rekomendasi kedua yang pada poin pertimbangannya salah satunya menyebutkan bahwa kejadian pencoblosan surat suara oleh saksi masing-masing paslon di TPS 1 desa Ompi, telah mencenderai proses kemurnian hasil dari tahapan pemungutan dan penghitungan, sehingga kejadian tersebut dapat dikatakan tidak menjaga integritas proses dan integritas hasil pemilihan.

Dengan demikian, panwaslu Matra berkesempulan bahwa ketentuan yang diatur dalam pasal 60 PKPU nomor 10 tahun 2015, dapat dikesampingkan dalam rangka mengembalikan integritas proses dan integritas hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS 1 desa Ompi Kecamatan Bulutaba tersebut.

" Benar kami akan melakukan PSU di TPS 1 desa Ompi, berdasarkan surat rekomendasi dari Panwaslu Matra, rencananya PSU akan dilakukan pada tanggal 17 Desember nanti" terang Ketua KPU Matra Ishak Ibrahim.

Sebagaimana diketahui kasus ini mencuat setelah adanya laporan tim pasangan calon (paslon) Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (Amar) kepada Panwaslu Matra beberapa waktu yang lalu. Dimana berdasarkan kesepeakatan bersama di TPS tersebut ada sekira 20 surat suara sisa dibagi habis ke saksi masing- masing paslon untuk di coblos.

Meski KPPS di TPS 1 desa Ompi membantah kejadian tersebut namun, panwaslu Matra memiliki bukti rekaman yang menguatkan bahwa benar ada kejadian yang demikian, sehingga panwaslu Matra mengeluarkan rekomendasi untuk PSU.

" Jika memang terbukti ada kesepakatan yang demikian dibuat oleh KPPS di TPS tersebut, maka tentu akan diberikan sanksi tegas, bahkan hingga penggantian" tegas anggota KPU Matra lainnya Harlywood Suly Junior. (Joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment