Mediapublik.press(Politik) - Pasangkayu (Sulbar) Ketua panwaslu Matra Nasrul Natsir menyampaikan bahwa desakan dari massa simpatisan Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (Amar) untuk mendiskualifikasi pasangan Agus Ambo Djiwa dan Muhammad Saal (Handal) karena dinilai telah melakukan money politik, tidak bisa serta merta dipenuhinya.
Menurut dia, kasus dugaan money politik yang dilaporkan tim paslon Amar tersebut, masih akan dibahas di Sentragakumdu untuk menentukan apakah kasusnya memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak. Kalaupun memenuhi maka masih akan menunggu hingga keputusannya memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari keputusan hukum itulah akan dilihat apakah Money politik itu menyangkut paslon tertentu atau memang hanya dilakukan oleh oknum tersebut, atau bahkan bisa saja tidak terbukti sama sekali.
" Kami sudah menjawab bahwa dalam aturan itu tidak ada menyangkut tentang diskualifikasi. Terhadap apa yang mereka dugakan money politik akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Itupun nanti kalau betul memenuhi unsur pidana pemilunya maka nanti akan dilihat berdasarkan keputusan hukum tetap. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu provinsi bahwa itu jangan dilakukan (Diskualifikasi) karena belum ada dasarnya" jelas Nasrul Natsir, Selasa 15 Desember.
Ia menambahkan bahwa setahunya dalam aturan yang ada, hal yang bisa mendiskualifikasi paslon hanya terkait kasus pelaporan dana kampanye paslon.
" Tapi saya belum bisa mengatakan diskualifikasi paslon ini bisa atau tidak sebab tetap masih melihat proses yang berjalan dulu. Demikian juga dengan permintaan pemilihan ulang, itukan baru bisa dilakukan kalau ada kejadian- kejadian yang luar biasa, seperti gempa bumi misalnya" sambung Nasrul Natsir.
Sementara itu terkait dengan desakan penyelesaian kasus lain yang telah dilaporkan paslon Amar, pihaknya telah mengirimkan resume penjelesan terkait perkembangan proses penanganannya hingga Selasa 15 Desember. (Joni)
Copy
0 comments:
Post a Comment