Mediapublik.press (Kriminal) – Sleman (Yogyakarta) Penipuan kasus investasi bodong berkedok saham usaha garmen berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Sleman Yogyakarta .Kasus penipuan berinvestasi milyaran rupiah yang berhasil dibongkar Satuan Reserse Polres Sleman ini berhasil mengamankan tersangka inisial BN.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Sleman berhasil menangkap BN setelah buron cukup lama atas kasus penipuan investasi bodong berkedok usaha garmen dengan kerugian kurang lebih mencapai 10 milyar rupiah. Dihadapan para wartawan usai menangkap BN Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Danang Bagus Anggoro mengungkapkan , BN melakukan penipuan dengan modus investasi di bidang garmen di tangerang Banten dengan keutungan hingga 25 persen setiap bulannya.
AKP Danang mengatakan, BN berhasil meyakinkan para korbannya dari berbagai kalangan mulai pengusaha hingga dosen universitas negeri ternama di Yogyakarta.Para korban mengivestasikan uang antara 100 hingga 400 juta rupai .Di awal-awal usahanya tersangka BN masih mentransfer keutungan kepada para korbanya namun kemudian tersangka menghilang.
Setelah buron cukup lama tersangka BN akhirnya tertangkap di tempat persembunyaianya,di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah. Dengan Kasus ini tersangka BN dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Petugas menghimbau apabila ada masya akat yangmerasa menjadi korban penipuan BN dengan modus serupa agar melapor ke Polres Sleman. (trianasari)
Copy
0 comments:
Post a Comment