Mediapublik.press (Kriminal) - Mojokerto (Jatim) Polres Mojokerto Kota telah berhasil membongkar kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemprov Jatim senilai 2,5 miliar.Selain mengamankan sejumlah barang bukti, Polisi juga menetapkan Dua tersangka.
Kapolres Mojokerto, AKBP Bambang Widiatmoko mengatakan, modus tersangka dengan membujuk dan merayu korban dapat di angkat menjadi PNS Pemprov Jatim tanpa tes." Korban di minta menyerahkan antara Rp 100jt hingga Rp 150jt setiap orang", ungkapnya.
Masih kata Kapolres selain tersangka membujuk dan merayu korban nya bisa menjadikan PNS tanpa test, tersangka juga mengaku mempunyai Link di jalur BKD Pemprov Jatim. Dari hasil penipuan yang di lakukan sedikitnya ada 700 orang korban 150 orang warga Kota Mojokerto.
" Nilai kerugian mencapai 2,5 Miliar, tak ada pejabat Pemprov Jatim yang terlibat dengan di buktikan surat dari BKD Pemprov Jatim yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan akan ada penerimaan pegawai.Surat yang di bawa Tersangka adalah palsu, itu hanya untuk meyakinkan korbannya. Aksi penipuan tersangka telah di lakukan selama 2 Tahun", katanya.
Dua tersangka yakni Shr (62) warga Lingkungan Suromalang, Kel.Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Dan Mhd (66) warga Simo Lawang, Kec Simo Kerto Kota Surabaya. Keduanya akan di jerat Pasal 348 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 4 Tahun. (albert)
Kapolres Mojokerto, AKBP Bambang Widiatmoko mengatakan, modus tersangka dengan membujuk dan merayu korban dapat di angkat menjadi PNS Pemprov Jatim tanpa tes." Korban di minta menyerahkan antara Rp 100jt hingga Rp 150jt setiap orang", ungkapnya.
Masih kata Kapolres selain tersangka membujuk dan merayu korban nya bisa menjadikan PNS tanpa test, tersangka juga mengaku mempunyai Link di jalur BKD Pemprov Jatim. Dari hasil penipuan yang di lakukan sedikitnya ada 700 orang korban 150 orang warga Kota Mojokerto.
" Nilai kerugian mencapai 2,5 Miliar, tak ada pejabat Pemprov Jatim yang terlibat dengan di buktikan surat dari BKD Pemprov Jatim yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan akan ada penerimaan pegawai.Surat yang di bawa Tersangka adalah palsu, itu hanya untuk meyakinkan korbannya. Aksi penipuan tersangka telah di lakukan selama 2 Tahun", katanya.
Dua tersangka yakni Shr (62) warga Lingkungan Suromalang, Kel.Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Dan Mhd (66) warga Simo Lawang, Kec Simo Kerto Kota Surabaya. Keduanya akan di jerat Pasal 348 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 4 Tahun. (albert)
Copy
0 comments:
Post a Comment