Jaringan Pengedar Narkoba di Bali di Amankan Polisi


Mediapublik.press (Kriminall)   - Denpasar (Bali)  Enam tersangka pengedar narkoba yang diduga dalam satu jaringan, diamankan satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar keenam tersangka, satu diantaranya  wanita kini menjalani pemeriksaan Intensif petugas guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

Enam tersangka masing – masing YY  25 Tahun, PS 39 Tahun,  RAS 30 Tahun, SJ 35 Tahun,SP 32 Tahun, dan seorang perempuan EA 44 Tahun, diamankan petugas satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dalam sebuah operasi penangkapan mereka diamankan secara berturut – turut di beberapa lokasi Berbeda.

Petugas kuat menduga mereka ada dalam satu jaringan pengedar narkoba jenis Sabu, yang selama ini beroperasi di kawasan Denpasar dan sekitarnya. Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka yakni Narkoba jenis Sabu siap edar sebanyak 11 paket kecil, dengan berat tidak lebih dari 4 Gram.

Barang bukti yang ditemukan tergolong sedikit namun petugas tetap melakukan pemeriksaan Intesif terhadap para tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih besar, mereka akan dijerat dengan Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran Narkoba dengan ancaman Hukuman hingga 15 Tahun penjara.  (yudha)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment