Kasus Korupsi Dana GU Rp. 217 Juta Polres Belum Tetapkan Tersangka Lain

Mediapublik.press (Kriminal) Pasangkayu - (Sulbar)  Kasus korupsi dana ganti uang (GU) senilai Rp. 217.770.208, di Dinas Tata Ruang dan Perumahan Rakyat Matra, yang ditangani oleh Polres Matra telah menetapkan satu tersangka inisal NI, bendahara dari dinas tersebut.

Pasca penetapan NI, pihak Polres mengaku masih melakukan penelusuran kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, namun sejauh ini ternyata Polres belum menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka lain, Kapolres Matra AKBP. Raspani menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa sekaitan dengan kasus itu, termasuk  Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Rakyat Ahmad Sibali.

" Belum ada tersangka baru, kami masih menelusuri dan mengumpulkan bukti- bukti. Kami tidak mau asal menetapkan tersangka, kalau buktinya tidak cukup kuat, jadi sejauh ini baru NI itu yang kami tetapkan sebagai tersangka" terangnya, Jumat (18/09).

Raspani juga membantah, pemberitaan disalah satu media yang menyatakan Ahmad Sibali telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, berita tersebut tidak benar adanya, sementara itu Ahmad Sibali yang dikonfirmasi mengenai kasus ini, menyampaikan bahwa, sesungguhnya kasus yang membelit eks bendaharanya tersebut telah selesai, sebab kerugian negara telah dikembalikan.

" Saya juga heran ada pemberitaan yang menyatakan saya telah ditetapkan tersangka. Itu tidak benar. Memang saya pernah diperiksa penyedik namun tidak ditetapkan tersangka" jelasnya.

Kasus ini sendiri bermula, ketika NI mencairkan dana GU sebesar Rp. 290.498.901,pada tahun 2013 silam, dengan cara memalsukan dokumen pertanggung jawaban kegiataan, setelah penyidik memeriksa NI, terungkap bahwa kegiatan yang real dilakukan hanya menelan biaya sekira Rp. 72.729.792, sehingga akibat perbuatannya itu, negara telah dirugikan sebesar Rp.217.770.208.

NI pun dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.  (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment