Melakukan Korupsi Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuma 4 Tahun Penjara Bupati Lombok Barat


Mediapublik.press (Hukum) – Denpasar (Bali)   Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 Tahun penjara kepada Bupati Lombok Barat, Zainy Arony, isak tangis sanak keluarga terpidana pecah saat majelis membacakan amar putusan 2 Peleton Dalmas Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur disiagakan untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

Isak tangis sanak keluarga terpidana Bupati Lombok Barat, Zainy Arony,  pecah saat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi  yang diketuai Cening BudianaMembacakan amar putusannya dalam amar putusan tersebut  Majelis Hakim Menyatakan terdakwa sah melanggar pasal 23 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 4 Tahun penjara Subsider 2 Bulan jika tidak bisa membayar Denda sebesar 200 Juta Rupiah vonis ini lebih ringan dari jaksa penuntut umum yang menuntutnya 7 Tahun penjara, atas putusan tersebut pihak terdakwa menyatakan pikir – pikir.

Zainy Arony yang masih menjabat sebagai Bupati Lombok Barat untuk periode Kedua, di vonis atas tindakanya melakukan pemerasan terhadap Investor dalam pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat banyaknya masa pendukung terpidana dan juga investor asal Bali yang merasa dirugikan memaksa petugas mengerahkan 2 Peleton Satuan Dalmas dari Polresta Denpasar dan juga Polsek Denpasar Timur. (yudha)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment