Mediapublik.press (Daerah) Pasangkayu - (Sulbar) Panwaslu Matra mendapat instruksi langsung dari Bawaslu pusat untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK)atau bahan kampanye yang ada di posko pemenangan para Pasangan Calon (Paslon), Jumat( 2/10).
Sebab keberadaan APK tersebut dinilai telah melanggar aturan,karena bukan APK yang dibuat oleh KPU. Selain itu Panwaslu juga diinstruksikan menertibkan bahan kampanye yang bernilai diatas Rp. 25 ribu.
APK maupun bahan kampanye yang ada diposko pemenangan masing- masing paslon sendiri adalah hasil kesepakatan bersama antara paslon dan penyelenggara pemilu beberapa waktu yang lalu.
Inti poin kesepekatan tersebut, yakni paslon diperbolehkan mencetak spanduk untuk posko pememangan, selain itu Paslon juga diperkenankan mencetak umbul-umbul untuk acara kampanye. Namun ternyata kesepkatan itu dinilai melanggar aturan, oleh Bawaslu RI, sehingga mesti dibatalkan.
Instruksi itu tertuang dalam surat Bawaslu RI nomor 156 yang dibacakan oleh Ketua Panwaslu Matra Nasrul Natsir saat pertemuan di kantor KPU Matra, .
Selain yang ada di posko pemenangan, Panwaslu juga akan melakukan penertiban terhadap branding maupun stiker paslon yang tertempel di kendaraan yang nilainya melebihi Rp. 25 ribu rupiah.
" Olehnya kami memohon maaf atas kesepakatan yang sibuat sebelumnya itu, karena ternyata itu dinilai melanggar oleh Bawaslu RI, jadi semua APK yang bukan dicetak oleh KPU dan branding mobil yang nilainya diatas Rp. 25 ribu, akan kami tertibkan" terangnya.
Menanggapi hal ini, salah seorang tim penghubung pasangan Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (Amar), Syamsul yang hadir dalam pertemuan itu, mengaku tidak keberatan dengan instruksi tersebut, asalkan diberlakukan secara merata.
" Kalau hanya APK kami yang ditertibkan sementara paslon lain tidak, wah ini bisa menjadi masalah besar, makanya kalau memang mau menertibkan, harus dilakukan secara merata" harapnya. (joni)
Copy
0 comments:
Post a Comment