Tindak KDRT dan Kenyamanan Anak Disosialisasi


Mediapublik.info (Daerah) - Limboto (Gorontalo) Adanya pergeseran moral imbas dari era keterbukaan setidaknya telah memberi pengaruh pada pembentukan mental dibeberapa tingkatan masyarakat. Berbagai fakta melaui media massa membuktikan, kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan terhadap anak semakin menjadi sehingga harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah.

Fenomena ini pun membuat Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah untuk mensosialisasikan Perundang-undangan terhadap tindak KDRT dan perlindungan kekerasan terhadap anak.Agar lebih terserap di kalangan umum, Pemda Kabupaten Gorontalo kini menugaskan setiap pengurus Dasa Wisma di setiap desa antaranya untuk mensosialisasikan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Maraknya KDRT dan perlakuan tidak layak bagi anak-anak menjadi tantangan bagi kita, karena itu kenyamanan dalam rumah tangga harus kita wujudkan bersama. Maka melalui peran Dasa Wisma Pemerintah berharap tindak kekerasan ini benar-benar dapat kita hapus, yakni dengan mensosialisasikan Perundang-Undangan yang ada”, harap Bupati David saat membuka sosilasis UU 23 Tahun 2004 yang digelar TP. PKK mewarnai pelaksanaan GM Dungaliyo, Kamis (11/6).

Dipihak lain, besarnya kesenggangan waktu antara anak dan orang tua dibanding aktivitas anak saat menjalani pendidikan di sekolah, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baikan oleh orang tua untuk membimbing anak untuk menjadi pribadi yang paripurna sehingga berakhlak baik dilingkungan masyarakat. (olu)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment