3 Tersangka ditangkap Polisi Usai Menggendam


Mediapublik.press  (Kriminal) – Yogyakarta   Satuan reserse kriminal umum polresta Yogyakarta membongkar sindikat penggendam lintas provinsi. 3 tersangka dua diantaranya pasutri diamankan di Solo usai menggendam,

MA dan IS Pasutri  warga garut serta SR warga Sulawesi selatan, ketiga tersangka penggendam lintas provinsi ditangkap satuan reserse kriminal umum polresta Yogyakarta di sebuah hotel di solo, Jawa tengah usai memperdaya korbanyya di sebuah supermarket.

Kasatreskrim polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimun mengatakan, ketiga tersangka memperdaya korban dengan cara menggendam dengan modus memberkahi harta korban. Petugas juga menyita barang bukti diantaranya uang, perhiasan emas, puluhan kartu ATM dari berbagai bank yang diduga milik korban lain serta sejumlah souvenir khas Malioboro yang dibeli dari hasil menggendam. Ketiga tersangka dijerat pasal 378  KUHP. (tri)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment