Aneh, Penunggak Pajak Kendaraan Dapat Discount


Mediapublik.press (Ekonomi) - Pasangkayu (Sulbar)   Jika biasanya penunggak pajak mendapat denda, namun tidak demikian dengan penunggak pajak kendaraan yang ada di Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mereka justru mendapatkan discount (potongan harga).

Kepala Samsat Matra Syarifuddin disela pelaksanaan program Desa Smart di desa Parabu kecamatan lariang, kabupaten Mamuju Utara (Matra) kepada masyarakat yang hadir di lapangan bola desa Parabu, menerangkan bahwa potongan pajak itu, merupakan kebijakan dari pemprov Sulbar, untuk semua pengguna plat DC.

" Jadi ini hanya berlaku di Sulbar, makanya bagi yang merasa telah lama menunggak pajak kendaraannya, segera datang kekantor kami untuk melunasinya mumpung ada potongan" imbuhnya, Rabu 19 Agustus.

Mengenai alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut, ia sendiri tidak mengetahui secara pasti, namun kemungkinan untuk memancing  penunggak pajak agar segera melunasi tunggakannya, melihat posisi rupiah yang semakin melemah. Sedangkan untuk besaran potongan pajak itu, Syarifuddin menyebut bervariasi. Penunggak pajak hingga lima tahun mendapat potongan sebesar 75 persen.

Sementara untuk penunggak pajak tiga hingga empat tahun mendapat potongan sebesar 50 persen, dan untuk penunggak pajak satu hingga dua tahun mendapat potongan 20 persen. Jangka waktu kebijakan tersebut, sambung Syarifuddin hanya sampai pada tanggal 31 Desember 2015. Kebijakan ini pun hanya berlaku bagi kendaraan peribadi.

"  Syaratnya itu diantaranya, memiliki STNK asli, kemudian foto kopi KTP, serta mengisi blanko yang telah kami siapkan. Jadi ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas" sebutnya. (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment