Mediapublik.press (Daerah) – Jakarta Sebagai upaya untuk merealisasikan target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar pekan panutan wajib pajak (WP) , di Lantai 3 Balai Yos Sudarso, Kamis (20/08).
Pekan panutan dibuka langsung oleh Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi dalam sambutannya mengatakan Wajib Pajak disebut sebagai pahlawan bangsa. Karena dengan membayar pajak maka pembangunan dapat berjalan yang pada akhirnya untuk kemakmuran bagi masyarakat bisa segera dicapai sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa dan negera kita.
“ Pendapatan asli daerah khususnya DKI Jakarta bukannya dari pertanian atau peternakan seperti dari provinsi daerah lain, tetapi yang paling dominan adalah dari sektor pajak yang dibayar para wajib pajak “ , ujar Rustam Effendi
Sementara itu Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Arief Irzam Anwar mengatakan APBD DKI Jakarta setiap tahunnya meningkat, tahun ini APBD Prov DKI Jakarta mencapai Rp 69,28 trilyun termasuk kontribusi dari 14 jenis pajak daerah yakni PBB, PKB, BPNKB dan pajak lainnya dengan nilai 36,08 trilyun.
Untuk Jakarta Utara sendiri target seluruhnya PBB-P2 Rp. 1,4 Trilyun , sudah terealisasi pembayaran PBB-P2 sejak Januari hingga bulan ini tercatat Rp. 381, 2 milyar ditambah dari pekan panutan Rp 92,3 milyar dari bank DKI, dua penerima pembayaran PBB-P2 lainnya belum menyerahkan data setoran, dan ini pekan panutan berlaku sepekan, kata Arief.
" Diharapkan masyarakat untuk segera membayar PBB-P2 sampai tanggal 31 Agustus 2015 agar tidak terkena sangsi denda, dan ini juga untuk kegiatan pembangunan di prov DKI Jakarta, dengan membayar pajak tepat waktu berarti ikut mendukung program pembangunan” , tandasnya. (eko)
Untuk Jakarta Utara sendiri target seluruhnya PBB-P2 Rp. 1,4 Trilyun , sudah terealisasi pembayaran PBB-P2 sejak Januari hingga bulan ini tercatat Rp. 381, 2 milyar ditambah dari pekan panutan Rp 92,3 milyar dari bank DKI, dua penerima pembayaran PBB-P2 lainnya belum menyerahkan data setoran, dan ini pekan panutan berlaku sepekan, kata Arief.
" Diharapkan masyarakat untuk segera membayar PBB-P2 sampai tanggal 31 Agustus 2015 agar tidak terkena sangsi denda, dan ini juga untuk kegiatan pembangunan di prov DKI Jakarta, dengan membayar pajak tepat waktu berarti ikut mendukung program pembangunan” , tandasnya. (eko)
Copy

0 comments:
Post a Comment