Mediapublik.press (Hukum) - Pasangkayu (Sulbar) Pekerjaan Jalan (Hotmix) yang menggunakan Anggaran DAK Tahun Anggaran (TA) 2014, kini menjadi bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Dengan melihat adanya Indikasi penyalahgunaan Anggaran, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Matra, Hidjaz Yunus, langsung memanggil Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas PU Kab Matra dan meminta berkas pekerjaan Hotmix TA 2014 tersebut, Kamis (27/08).
Hal ini dibenarkan oleh Hidjaz, bahwa hal ini dilakukannya, karena melihat adanya indikasi dalam pekerjaan tersebut, dimana menurutnya, pekerjaan Hotmix tersebut juga disisipkan Anggaran pemeliharaan sebesar 5 Milyar di tahun yang sama.
" Kami akan melakukan investigasi mendalam, dan kami akan mempelajari persoalan ini karena sepengetahuan saya, setiap pekerjaan Hotmix, sudah ada ketentuan ketahanan Aspal yang dibuat, namun saya melihat, dalam pekerjaan Hotmix tersebut yang menggunakan DAK TA 2014, baru dikerjakan, juga disisipkan Anggaran Pemeliharaan sebesar 5 Milyar ditahun yang sama dengan pekerjaan Hotmix tersebut", tegas Hidjaz.
Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Kabid Binamarga, Hidjaz menjelaskan kalau saat ini masih dalam tahap pengumpulan Data. "Pemanggilan dan kedatangan Kabid Binamarga Dinas PU ke Kantor Kejari, kami belum melakukan Penyelidikan, karena kami masih mengumpulkan Data dengan meminta kepada Dinas PU Berkas-berkas dari pekerjaan Hotmix tersebut yang menganggarkan pemeliharaannya senilai 5 Milyar, dimana anggaran yang digunakan murni DAK TA 2014", ujarnya.
Sementara itu, Kabid Binamarga, Budiansyah,SE, saat berjalan keluar dari ruangan Kasi Pidsus dan dikonfirmasi mengatakan, bahwa pemanggilan dirinya saat ini masih dalam tahap mengantar berkas yang diminta oleh pihak Kejari Matra. Dimana menurutnya, dia juga menjelaskan bahwa ini juga ada kaitannya dengan temuan BPK Tahun 2014, namun semua itu sudah diperbaiki dan tidak ada masalah.
" Pemanggilan saya disini hanya sekedar menindaklanjuti temuan BPKP TA 2014 tentang pemeliharaan jalan yang ada di 3 Kontrak yang dianggap ada temuan menurut BPKP, yaitu pemeliharaan jalan di Saptanajaya dan Tamarunang, namun semua itu sudah kami jelaskan dan sudah diselesaikan oleh masing-masing penyedianya dan perlu diketahui, kahadiran saya disini, hanya sekedar membawa berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan", terang Budiansyah. (joni)
" Kami akan melakukan investigasi mendalam, dan kami akan mempelajari persoalan ini karena sepengetahuan saya, setiap pekerjaan Hotmix, sudah ada ketentuan ketahanan Aspal yang dibuat, namun saya melihat, dalam pekerjaan Hotmix tersebut yang menggunakan DAK TA 2014, baru dikerjakan, juga disisipkan Anggaran Pemeliharaan sebesar 5 Milyar ditahun yang sama dengan pekerjaan Hotmix tersebut", tegas Hidjaz.
Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Kabid Binamarga, Hidjaz menjelaskan kalau saat ini masih dalam tahap pengumpulan Data. "Pemanggilan dan kedatangan Kabid Binamarga Dinas PU ke Kantor Kejari, kami belum melakukan Penyelidikan, karena kami masih mengumpulkan Data dengan meminta kepada Dinas PU Berkas-berkas dari pekerjaan Hotmix tersebut yang menganggarkan pemeliharaannya senilai 5 Milyar, dimana anggaran yang digunakan murni DAK TA 2014", ujarnya.
Sementara itu, Kabid Binamarga, Budiansyah,SE, saat berjalan keluar dari ruangan Kasi Pidsus dan dikonfirmasi mengatakan, bahwa pemanggilan dirinya saat ini masih dalam tahap mengantar berkas yang diminta oleh pihak Kejari Matra. Dimana menurutnya, dia juga menjelaskan bahwa ini juga ada kaitannya dengan temuan BPK Tahun 2014, namun semua itu sudah diperbaiki dan tidak ada masalah.
" Pemanggilan saya disini hanya sekedar menindaklanjuti temuan BPKP TA 2014 tentang pemeliharaan jalan yang ada di 3 Kontrak yang dianggap ada temuan menurut BPKP, yaitu pemeliharaan jalan di Saptanajaya dan Tamarunang, namun semua itu sudah kami jelaskan dan sudah diselesaikan oleh masing-masing penyedianya dan perlu diketahui, kahadiran saya disini, hanya sekedar membawa berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan", terang Budiansyah. (joni)
Copy
0 comments:
Post a Comment