Melalui Musyawarah, "Amar" Kembali Ditetapkan Jadi Paslon


Mediapublik.press (Politik) - Pasangkayu (Sulbar) Keputusan KPU Matra yang menggugurkan pasangan calaon (Paslon) Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (Amar) sebebagai peserta di Pilkada Matra, akhirnya dianulir.Ketetapan menganulir keputusan tersebut juga dilakukan oleh KPU Matra melalui musyawarah mufakat dalam sidang musyawarah ke dua, gugatan Amar yang diselenggarakan oleh Panwaslu Matra, Minggu (30/08), di salah satu hotel di Pasangkayu.

Ketetapan ini pun disambut haru oleh pasangan Amar beserta simpatisannya. Abdullah Rasyid terlihat tak kuasa menahan air matanya saat bersalaman dan berpelukan dengan para anggota KPU.Keputusan KPU Matra untuk menganulir keputusan sebelumnya, diambil dengan tidak mudah,bahkan mereka sampai tiga kali diberi kesempatan untuk melakukan diskusi secara internal oleh majelis sidang.

Ketua KPU Matra Ishak Ibrahim menyampaikan bahwa dalam mengambil keputusan tersebut bukan sama sekali karena faktor interfensi, namun karena dinilai keputusan itu baik bagi semua pihak.

" Keputusan ini baik bagi semua pihak dan tidak ada yang tercederai, jadi nanti secara otomatis pasangan Amar akan memperoleh nomor urut 3 (Tiga)" terangnya.

Agenda sidang gugatan Amar yang kedua ini sendiri, adalah mendengarkan jawaban KPU dan pengajuan bukti-bukti, serta mendegarkan keterangan saksi ahli. Namun usai agenda itu dijalankan kedua belah pihak dalam hal ini KPU dan pihak Amar sepakat melanjutkan ke agenda musyawarah mufakat.

Dalam sidang gugatan yang kedua ini juga masih diwarnai aksi unjuk rasa oleh ratusan massa pendukung Amar. Pengamananpun terlihat semakin diperketat. Bahkan polres Matra mendapat bantuan personil TNI dari Kodim 1418 Mamuju.  (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment