Sidang Gugatan " Amar", Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Anggota KPU Nyaris Diamuk Massa


Mediapublik.press (Daerah)- Pasangkayu (Sulbar) Sidang perdana gugatan pasangan Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (Amar),yang diselenggarakan oleh Panwaslu Matra Jumat (28/08), berlangsung tegang. Ratusan massa pendukung pasangan tersebut melakukan aksi unjuk rasa dihalaman hotel tempat dilangsungkannya persidangan.

Mereka meminta pertanggungjawaban KPU yang telah menggugurkan usungan mereka. Mereka juga meminta Panwaslu jujur dan adil dalam meberikan keputusan.

Tak ayal anggota KPU yang hadir dalam persidangan tersebut jadi sasaran kemarahan massa. Bahkan ketika sidang usai, para anggota KPU yang dikawal oleh Brimob dan personil Kepolisian tersebut nyaris diamuk massa saat hendak dievakuasi menuju kendaraannya masing- masing.

Untungnya tidak sempat terjadi sentuhan fisik, walaupun kala itu pihak keamanan yang mengawal anggota KPU,terlihat kewalahan menghalau massa yang jumlahnya lebih banyak dari mereka.Pimpinan aksipun kala itu sampai berteriak bebebrapa kali, untuk menenangkan massa.

" Kalau sampai ada yang melakukan pemukulan berarti dia penyusup dan bukan bagian dari massa Amar" teriak pimpinan aksi tersebut.

Kekesalan massa terhadap anggota KPU ini, sebenarnya sudah terlihat saat pertama kali mereka datang ke sidang Itu. Dimana mereka mendapat teriakan- teriakan yang menyudutkan, dari ratusan massa yang memenuhi halaman hotel tempat dilangsungkannya persidangan.

Tidak hanya diluar ruangan, didalam ruang sidangpun, para anggota KPU ini mendapat tumpahan kekesalan dari para pendukung Amar. Beberapa tim Amar menyoroti tindakan KPU saat pleno penetepan pasangan calon (Paslon) beberapa waktu yang lalu.

Keriuhan diruang sidangpun sempat terjadi, tatkala sorotan mereka tersebut tak mendapat tanggapan dari anggota KPU,  untungnya majelis sidang yang digawangi oleh anggota Panwaslu Matra, mampu menenangkan mereka walaupun dengan upaya yang cukup keras.

" Saya minta untuk tetap tenang, dan menghormati tatatertib persidangan, kalau ingin bicara silahkan melalui kuasa hukumnya, dan untuk jawaban anggota KPU atas tuntutan ini, akan diagendakan kemudian " jelas pimpinan sidang Nasrul Natsir menenangkan.

Sementara itu, sidang pertama gugatan tim amar ini, baru merupakan agenda pembacaan permohonan. Sidang kedua bakal dilanjutkan pada Minggu 30 Agustus dengan agenda jawaban termohon dan pengajuan bukti- bukti.

Inti dari permohonan tim amar sendiri yakni meminta membatalkan keputusan KPU yang telah menggugurkan tim Amar sebagai paslon di Pilkada Matra, karena dinilai cacat hukum, serta merekomendasikan paslon Amar kembali sebagai peserta dipilkada Matra. (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment