ABG Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi


Mediapublik.press (Kriminal) - Jombang (Jatim)  Jajaran Satreskoba Polres Jombang meringkus 6 tersangka ABG  pengedar pil koplo yang meresahkan warga. Komplotan pengedar yang masih muda usia tersebut, selalu menjadikan kalangan pelajar dan pemuda sebagai target pemasaran. Para tersangka yang masih muda usia ini diringkus dari 4 lokasi kejadian yang berbeda di Wilayah Hukum Resort Jombang.

Keenam tersangka ini antara lain SUG (23) dan MA (23) Warga Desa Ngumpul Kecamatan Peterongan. Kemudian SOL (19) Warga Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung, AN (18) dan FAR (18) Warga Dsa Godong Kecamatan Gudo Jombang. Dan terakhir yang paling ironis adalah tersangka MIN yang masih berusia 16 Tahun, dan tercatat sebagai pelajar SLTP kelas 2 Warga Desa Manunggal Kecamatan Ngusikan Jombang. Keenam tersangka pengedar ini, semuanya merupakan pemain baru. Namun wilayah edar penjualan Pil setan mereka, sudah melingkupi seluruh kawasan pinggiran Kabupaten Jombang. Bahkan hingga wilayah perbatasan Mojokerto, Lamongan dan Pare Kediri.

Adapaun sasaran penjualan mereka ke kalangan pelajar dan remaja di Desa-desa. Dari tangan keenam tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak, 700 butir pil koplo jenis double l siap edar dalam bentuk klip plastik maupun bungkus kertas rokok, 6 buah Handphone, dan uang Ratusan Ribu Rupiah sisa hasil transaksi.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Undang-undang kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009, pasal 196, dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (har)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment