Terdakwa Margarite Menangis di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Denpasar


Mediapublik.press (Hukum) – Denpasar (Bali) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menolak eksepsi kuasa hukum Margariet, dalam putusan sela sidang kasus tewasnya Engeline. Selasa siang. Usai persidangan, Margariet menangis di ruang tahanan Pengadilan Negeri. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margariet, Edward Haris Sinaga, dalam putusanya akhirnya menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Margariet. Majelis juga menyatakan menerima dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Margariet atas pembunuhan Engeline.

Dengan putusan itu, proses persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi – saksi. Jaksa penuntut umum, Purwanta Sudarmaji menyatakan keputusan tersebut sangat tepat. Pihaknya juga akan menghadirkan saksi – saksi seperti yang tertera di berita acara pemeriksaan sementara itu, terdakwa Margariet menangis di ruang tahanan Pengadilan Negeri Denpasar.

Tim kuasa hukumnya berusaha menenangkan terdakwa di dalam sel. Namun tim kuasa hukum menyatakan Margariet menangis karena terharu setiap kali mendengarkan dakwaan, persidangan yang selalu dipadati pengunjung ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan. Beberapa saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum untuk didengarkan keteranganya.  (amin)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment