4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Jajaran Polresta Bekasi


Mediapublik.press (Kriminal) - Bekasi (Jawa Barat) Sat Resnarkoba Polresta Bekasi Kota, menangkap 4 orang pengedar Narkoba jaringan Internasional, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu senilai 26 milyar rupiah. Beberapa pelaku merupakan residifis kambuhan dengan Kasus yang sama.  Kepada Polisi pelaku mengaku barang tersebut dipasok dari Luar Negeri.

Ke-4 pelaku berinisial DK, YS, RD, dan ER, ditangkap jajaran satuan Narkotika Polresta Bekasi Kota, di sejumlah tempat yang berbeda. Tersangka  DK ditangkap pertama kali, di jembatan Caman, Jatiasih, dengan barang bukti 1,24 gram Narkotika jenis sabu. Dari keterangan DK barang haram persebut didapat dari YS, yang kemudian ditangkap di Cempaka Putih, dengan barang bukti 0,33Gram sabu.

Dari pengembangan keduanya Polisi kemudian menangkap ER dan RD di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 12 kilogram sabu, senilai 26 millyar rupiah. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari bandar besar berinisial BK yang kini tengah dalam perburuan Polisi. Kelompok pengedar Narkoba ini merupakan jaringan Internasional, yang mendapatkan pasokan Narkotika dari luar negeri.

Peredaran Narkoba kelompok ini meliputi wilayah Jakarta dan Bekasi, dengan sasaran pengunjung tempat hiburan malam. Atas perbuatannya, para Pengedar terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati, karena melanggar pasal 112, Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Nur)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment