Polres Bekasi Kota Gerebeg Tempat Pengoplosan Gas LPG 3 KG


Mediapublik.press (Kriminal) - Bekasi (Jawa Barat)  Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota, kembali berhasil mengungkap tindak pidana pengoplosan gas Elpiji bersubsidi. 2 (dua) Orang pelaku pengoplosan yang merupakan paman dan ponakan, berhasil dibekuk petugas beserta barang bukti ratusan tabung gas Elpiji ukuran 3 dan 12 Kilogram. Rabu, (02/12)

Peengungkapan aksi pengoplosan gas Elpiji besrsubsidi, yang disuntikan kepada tabung gas 12 Kilogram, bermula dari laporan warga yang curiga dengan sering keluar masuknya mobil yang membawa tabung gas Elpiji, ke sebuah gudang yang berada di Kampung Kebantenan,Keluarahan Jati Asih, Kota Bekasi. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penggerebegan ke lokasi tersebut, dan mendapatkan 2 orang pelaku, yakni Lammarjoyo dan Lamsudirmanto, yang tengah melakukan penyuntikan atau pengoplosan gas.

Dilokasi juga Polisi mendapatkan Ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 dan 12 Kilogram. Dari pengakuan tersangka, aksi pengoplosan gas ini baru mereka lakukan selama dua minggu, dengan sasaran sejumlah warung di wilayah Kota Bekasi, dengan omset rata-rata 2 Juta rupiah perhari. Para tersangka yang sebelumnya merupakan sopir angkutan umum, mengaku terpaksa melakukan pengoplosan ilegal gas Elpiji karena terhimpit kebutuhan Ekonomi.

Selain mengamankan kedua tersangka yang merupakan paman dan ponakan, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit mobil Pick Up, 500 tabung gas ukuran 3 Kilogram, 90 tabung gas ukuran 12 Kilogram, 20 selang Regulator, dan Ratusan Sill tabung gas elpiji. Kini kedua tersangka terjerat pasal 62 Junto pasal 8, Undang-Undang Nomor Delapan, Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. (Nur)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment