Residivis Pengedar Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Kediri


Mediapublik.press(Kriminal) -­ Kediri (Jawa Timur) Satnarkoba Polres Kediri Kota meringkus seorang resedivis pengedar Narkoba di kawasan Terminal Tamanan Kota Kediri saat menumpang bus. Dari tangan tersangka, petugas menyitaRibuan Pil Double­ l siap edar serta Sabu - ­sabu.

S-A, usia 34 Tahun warga Kecamatan Kutorejo, Mojokerto ditangkap Satuan Reskoba Polres Kediri Kota di kawasan Terminal Tamanan Kota Kediri di dalam bus. Tersangka diamankan saat akan kabur menuju Mojokerto usai mengambil barang di wilayah Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Dari tangannya polisi menyita 9000 Butir pil Double l siap edar yang dikemas dalam plastik berisi seribu butir serta Sabu - ­Sabu seberat 0,48Gram dari sisa pemakaian tersangka. Tersangka mengaku barang tersebut di dapatkan dari temannya yang ia kenal saat bersama sama dalam penjara atas kasus Narkoba beberapa waktu lalu.

Pihak Kepolisian masih mengembangkan kasus ini dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut. Tersangka diancam pasal berlapis 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Subsider 98 ayat 2 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (Can)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment