Di Duga Melakukan Pencurian Material Tambang


Mediapublik.press(Kriminal) - Topoyo (Sulbar)  Pt Yuda Nusantara Indah yang melakukan pekerjaan proyek pembangunan pengendalian banjir sungai karossa, Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar) di duga melakukan penyerobotan tambang galian C milik Cv Rafli akibatnya Pt Yuda Nusantara Indah dilaporkan ke Polda SulselBar dengan dugaan pencurian material tambang.

Ketegangan Antara Cv Rafli dan Pt Yuda mulai memanas saat awal pekerjaan Pt Yuda di wilayah tersebut, bahkan beberapa waktu lalu ketegangan antara pemilik Cv Rafli dengan pengawas proyek terlibat adu jotos karena tidak mengindahkan teguran dari pemilik Cv Rafli yang mengklaim wilayah tambang galian C miliknya di serobot oleh Pt. Yuda.

Akibat dari kejadian itu ketegangan kedua perusahan tersebut kian memuncak pasalnya Cv Rafli yang mengaku mengantongi Izin Tambang Galian C di wilayah dusun durikumba desa karossa merasa di rugikan oleh ulah Pt Yuda yang di duga melakukan penyerobotan dan pencurian material di wilayah tambang galian C milik Cv Rafli. Pt Yuda kemudian di laporkan ke pihak Bareskrim Polda SulselBar oleh pemilik Cv Rafli dengan dugaan Pencurian, hal tersebut di benarkan Humas Cv Rafli Sereleksi saat di temui beberapa waktu lalu, selereksi mengatakan bahwa Pt Yuda Nusantara indah memang telah di laporkan ke Polda Sulselbar dengan tuduhan pencurian.

Sementara itu Pihak penyidik Polda Sulselbar Kompol Ronald Sumigar yang di hubungi media ini via ponsel di nomor 085255955xxx membenarkan adanya pelaporan dugaan pencurian material tambang milik Cv rafli yang sedang ditangani terang Kompol Ronal.

Sementara itu selain dilaporkan kepolda sulselbar Cv Rafli juga kemudian menggugat Pt Yuda Nusantara Indah di pengadilan negeri mamuju secara perdata dengan nomor gugatan 16/Pdt.G/2015/PN.Mamuju. dengan dugaan penyerobotan wilayah tambang galian C milik Cv Rafli.

Sidang gugatan tersebut juga akan memasuki tahap kedua dengan pemiriksaan saksi - saksi yang akan di gelar di pengadilan Negeri Mamuju 11 Januari 2016 mendatang dengan menghadirkan pihak tergugat Pt Yuda Nusantara Sakti yang di wakili oleh IDU selaku kariawan Pt Yuda.

Cv Rafli yang merasa di rugikan dengan ulah Pt yuda yang di duga melakukan penyerobotan dan pencurian material sebanyak 13.500 kubik material sirtu diwilayah tambang galian C miliknya menuntut ganti rugi sebanyak 5,6 Milyar kepada Pt Yuda.

Sementara pihak Manajemen Pt Yuda yang akan dikonfirmasi terkait persoalan tersebut sudah tidak berada di wilayah Karossa.  (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment