Mediapublik.press (Ekonomi) - Pasangkayu (Sulbar) Kepala UPTD Samsat Matra Syarifuddin menyampaikan bahwa ada lima pajak provinsi yang juga diterima oleh kabupaten dalam bentuk pajak bagi hasil.
Kelima pajak bagi hasil tersebut yakni pajak kendaraan bermotor, pajak biaya balik nama kendaraan bermotor,pajak bahan bakar, pajak rokok, serta pajak kendaraan diatas air. Untuk pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama, sistem bagi hasilnya yakni 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten, sehingga dalam setahun Matra mendapat sekira Rp. 1,5 miliar dari pajak bagi hasil tersebut itu juga akan mendokrak PAD Matra.
Sementara untuk pajak bahan bakar, kabupaten mendapat porsi lebih banyak yakni sebesar 70 persen, sementara provinsi hanya mendapat 30 persen. Mengenai berapa jumlah anggaran yang diterima oleh Matra dari hasil pajak tersebut Syarifuddin tak menyebutnya secara pasti.
Untuk pajak rokok, ia menerangkan bahwa saat ini pihak provinsi masih sementara merancang seperti apa sistem bagi hasilnya, namun diperkirakan dalam waktu dekat sistem bagi hasilnya tersebut telah dikeluarkan.
" Beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan rekonsiliasi dengan Dispenda se Sulbar dan mudah- mudahan dalam waktu dekat hasilnya telah keluar.Pajak rokok ini dihitung berdasarkan jumlah penduduk" sebutnya.
Pajak kendaraan diatas air, atau pajak khusus kapal yang memiliki bobot 5 GT keatas. Syarifuddin menyebut bahwa untuk setiap kapal, kabupaten hanya memperoleh sekira Rp. 70 ribu pertahun, sehingga secara keseluruhan Matra hanya memperoleh sekira Rp. 700 ribu pertahunnya dari 12 unit kapal yang ada di Matra.
" Olehnya saya menghimbau kepada masyarakat agar segera melunasi pajaknya, karena toh nanti hasil pajak itu diperuntukan bagi pembangunan daerah" imbuhnya. (joni)
Copy
0 comments:
Post a Comment