50 Tempat Hiburan Malam di Sidak Tim Gabungan Pemkot Jakut

Mediapublik.press (Daerah) – Jakarta 170 personel gabungan Pemerintah kota Jakarta Utara terdiri dari Sudin Pariwisata Jakarta Utara, Satpol PP Jakarta Utara, Kepolisian, TNI, KNPI,  Ormas dan OKP Jakarta Utara  melakukan inspek mendadak kebeberapa tempat hiburan malam di empat Kecamatan Wilayah Jakarta Utara, Sabtu (27/06)

Walikota Jakarta Utara saat memimpin Apel malam dalam persiapan sidak tempat hiburan malam mengatakan , Operasi ini dilaksanakan dalam menjaga kesucian bulan ramadhan dan menjaga agar situasi ramadhan ini menjadi kondusif,

“Sidak ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur No. 98 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Jam bagi usaha Hiburan malam, dan Surat Edara Dinas Pariwisata DKI Jakarta No.34/SE/2015 tentang penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H, diharapkan dalam sidak  dilakukan secara persuasif sesuai dengan ketentuan yang berlaku “, ujarnya

"Semua sudah jelas diatur, mana yang harus tutup dan yang waktu operasionalnya ditentukan. Demi menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan menghormati saudara-saudara muslim yang sedang beribadah, saya berharap industri pariwisata di Jakarta Utara bisa mematuhi Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI," kata Rustam.

Sementara itu Kepala Sudin Pariwisata Suwarto mengatakan sidak ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.  Surat edaran itu berisi larangan buka dan tutup tempat hiburan malam selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. (eko/metta)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment