Mediapublik.press (Kriminal) - Lumajang (Jatim) Sepekan memasuki bulan ramadhan, aksi begal motor kian merajalela di. Kabupaten Lumajan ( Jawa Timur ). Empat tersangka kemarin dibekuk petugas setelah beraksi membegal seorang polisi di Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Keempat pelaku begal, masing-masing Indra Negara, 19 tahun dan Ambrullah, 20 tahun, keduanya warga Tempeh, serta Sali, 48 tahun, warga Kedung Jajang, dan Juman, 29 tahun, warga Randu Agung, Kabupaten Lumajang, keempatnya dibekuk polisi di rumahnya masing-masing. Mereka terlibat kasus begal motor di Pasirian dan korbannya seorang anggota Polres Lumajang Brigadir Kholik.
Kapolres Lumajang Akbp Aries Syahbudin mengaku kawanan begal ini tergolong sadis karena tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam. Hingga saat ini sudah ada tiga lokasi kejadian begal yang melibatkan keempat tersangka tersebut .Tersangka mengaku tidak mengetahui korbannya seorang anggota polisi. sebab saat kejadian , korban tidak menggunakan seragam,dan aksi pembegalan dilakukan pada malam hari.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Mereka dijerat pasal 365 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (Sembilan) tahun penjara. Dengan maraknya aksi begal menjelang hari raya ini, pihak Polres Lumajang akan memperketat pengamanan terutama di sejumlah titik rawan begal dan curanmor. (puji)
Keempat pelaku begal, masing-masing Indra Negara, 19 tahun dan Ambrullah, 20 tahun, keduanya warga Tempeh, serta Sali, 48 tahun, warga Kedung Jajang, dan Juman, 29 tahun, warga Randu Agung, Kabupaten Lumajang, keempatnya dibekuk polisi di rumahnya masing-masing. Mereka terlibat kasus begal motor di Pasirian dan korbannya seorang anggota Polres Lumajang Brigadir Kholik.
Kapolres Lumajang Akbp Aries Syahbudin mengaku kawanan begal ini tergolong sadis karena tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam. Hingga saat ini sudah ada tiga lokasi kejadian begal yang melibatkan keempat tersangka tersebut .Tersangka mengaku tidak mengetahui korbannya seorang anggota polisi. sebab saat kejadian , korban tidak menggunakan seragam,dan aksi pembegalan dilakukan pada malam hari.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Mereka dijerat pasal 365 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (Sembilan) tahun penjara. Dengan maraknya aksi begal menjelang hari raya ini, pihak Polres Lumajang akan memperketat pengamanan terutama di sejumlah titik rawan begal dan curanmor. (puji)
Copy

0 comments:
Post a Comment