Kubu ARB Akhir Bersorak, Majelis Hakim Putuskan Kemenangan di Pihaknya


Mediapublik.press (Nasional) – Jakarta Konflik di kubu Partai Golongan Karya (Golkar) akhirnya terpecahkan dengan dimenangkannya gugatan Kubu Aburizal Bakri (ARB) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim memutuskan Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono melanggar hukum, sehingga dinyatakan tidak sah karena tidak memiliki wewenang untuk menggelar munas.

"Adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi, saat membacakan putusan".  Sementara itu, Majelis mensahkan Munas yang digelar di Bali. Hal ini dilihat dari berbagai aspek, sehingga Munas di Bali dinyatakan memenuhi aturan yang berlaku.

"Majelis berpendapat bahwa Munas di Bali 30 November telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan AD/ART, prosedur, surat menyurat. Maka Majelis berkesimpulan Munas di Bali adalah Munas Partai Golkar yang sah," ujar Hakim. Keputusan pengadilan, menyatakan keputusan majelis berlaku secara serta merta dan dapat langsung dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lain (banding) yang dilakukan pihak tergugat Munas Ancol, Agung Laksono.

Demikian dikemukakan Bendaraha Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta,  usai menghadiri persidangan keputusan PN Jakut terhadap gugatan DPP Partai Golkar Pimpinan Aburizal Bakrie.

Dengan keputusan PN Jakut yang memenangkan Golkar ARB, maka, lanjut Bambang, yang berhak menandatangi pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang adalah ketua Umum ARB dan Sekjen Idrus Marham hasil Munas Golkar Bali. Kita berharap kubu Ancol tidak ngeyel dan harus patuh pada hukum. Keputusan pengadilan tersebut selain menghukum Agung Laksono dan Yasona Laoly wajib membayar secara tanggung renteng denda kepada ARB sebesar Rp.100 miliar, juga otomatis memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi Jakarta Barat yang selama ini diduduki secara tidak sah oleh kubu Munas Ancol (AL).

"Alhamdulillah, akhirnya lelucon politik yang selama ini dipertontontan kubu Munas Ancol yang di backingi Menkumham Yasona Laoly berakhir “, Menurut Bambang, keputusan Majelis Hakim tersebut jelas, selain telah memberikan rasa keadilan pada pihak yang benar juga telah menyelamatkan demokrasi di tanah air," tambahnya.

Keputusan pengadilan tersebut katanya telah meruntuhkan konspirasi jahat kekuasaan dengan oknum partai Golkar yang ingin menghancurkan Partai Golkar dari dalam melalui politik pecah belah. "Kami memberikan apresiasi dan salut pada majelis hakim yang telah berani melawan konspirasi atau persekongkolan jahat kekuasaan tersebut dengan oknum Partai Golkar melalui keberpihakan kekuasaan pada penyelenggaraan munas Golkar di Ancol yang telah diketahui secara luas penuh rekayasa dan manipulasi," papar Bambang.

Kuasa hukum Agung Laksono, Lawrence Siburian, mengatakan akan banding atas putusan provisi karena dinilai melanggar semua peraturan yang ada. Menurutnya, dalam Undang- Undang (UU) Partai Politik dijelaskan bahwa putusan Mahkamah Partai sepanjang soal kepengurusan itu final dan mengikat. ”Apa yang disampaikan hakim itu banyak melanggar norma-norma hukum,” ucapnya.

Sontak Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, Sekjen Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham langsung maju ke dekat meja majelis hakim, mereka yang duduk satu baris dengan Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung saling berpeluk dan cipika-cipiki. Sambil mengangkat kedua tanganya, Nurdin Halid pun tak kuasa meneteskan air mata. (eko)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment