Sindikat Mobil Bodong Diringkus Polisi


Mediapublik.press (Kriminal) - Pasangkayu (Sulbar) Sindikat Mobil Bodong yang beroperasi di Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil diringkus. Kali ini, Sindikat Mobil bodong yang saat ini telah diringkus adalah para pelaku yang sudah menjadi DPO Polda Metro Jaya dan karena salah satu Sindikat berinisial CA lari ke Daerah Kab Matra dengan membawa barang Bukti (BB) Mobil Bodong Merk Honda Civic 1 Unit serta 1 Unit Motor Merk Ninja 250CC berhasil diringkus oleh Tim dari Metro Jaya yang dipimpin Iptu Praditya Yuliandi.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kab Matra, AKP Misbachul Munir, saat ditemui diruang kerjanya. "Pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 27 ayat 4 Junto pasal 45 ayat 1 UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik U-ITE", Terang Misbachul.

Selain itu, Misbachul menambahkan, saat ini pelaku yang berinisial CA yang berhasil diringkus langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan dan saat ini pihak Polres Matra akan melakukan Operasi Cipta Kondisi apalagi menurut Masbachul, para pelaku Sindikat mengatas namakan dirinya Oknum LSM.

"Karena pelaku adalah DPO dari Polda Metro Jaya, maka setelah diringkus, Pelaku dan BB langsung diamankan ke Polda Metro Jaya dan kami dari Polres Matra hanya memback-up saja dan saya berharap agar Masyarakat bila ingin membeli Kendaraan, sebaiknya dilihat dulu secara teliti terutama kelengkapan Surat-suratnya", ujarnya. (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment