HUT RI ke 70, 43 Napi Dapat Remisi Lima diantaranya Langsung Bebas


Mediapublik.press (Daerah) -Pasangkayu (Sul-bar) Di momentum hari kemerdekaan RI yang ke 70 ini, membawa keberuntungan tersendiri bagi sejumlah napi yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B Pasangkayu. Dari sekira 81 orang penghuni lapas, 43 diataranya mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) dari Kemenkumham RI. Ada dua jenis remisi yang diberikan kepada mereka yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.

Lama remisi umum yang diberikan bervariasa mulai dari dua bulan hingga tiga bulan, sementara remisi dasawarsa lamanya rata- rata tiga bulan. Dari 43 orang tersebut lima diantaranya langsung bebas, karena remisi yang diberikan kemudian mengakhiri masa tahanan penjaranya.

" Syarat remisi umum ini minimal dia mendapat hukuman selama enam bulan, kemudian dia berkelakuan baik, kemudian menyadari kesalahan, serta mau memperbaiki diri, kemudian dia bersungguh- sungguh mengikuti program pembinaan yang kami berikan" terang Kepala Lapas II B Pasangkayu, Abdul Waris, Senin 17 Agustus.

Pemberian remisi ini sendiri dihadiri langsung oleh Bupati Agus Ambo Djiwa, Wakil Bupati Muhammad Saal, Sekkab Matra M.Natsir, Wakil Ketua II DPRD Musawir Azis Isham, dan beberapa anggota DPRD lainnya, unsur pimpina Muspida, serta pimpinan SKPD lingkup pemkab Matra. Dalam kesempatan ini sendiri bupati Matra didapuk untuk membacakan surat keputusan dari Kemenkumham RI tentang pemberian remisi tersebut.

" Diharapkan setelah menghirup udara bebas,  mereka benar- benar bisa hidup baik dan bermanfaat bagi masyarakat serta bangsa dan negara" ujar Agus Ambo Djiwa. (joni)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment