Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Sitaan


Mediapublik.press (Hukum)  - Surabaya (Jatim)       Barang bukti ratusan perkara diantaranya narkoba jenis sabu, ganja serta senjata api rakitan, dimusnahkan oleh kejaksaan Negeri Tanjung perak Surabaya setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat empat koma dua kilogram, ganja seberat 720 gram, dan uang palsu senilai 25 juta rupiah.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman kantor kejaksaan Negeri Tanjung perak Surabaya dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan Bambang permadi. Pemusnahan sabu-sabu dan ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam dipotong-potong. Jenis perkara yang terkait dengan barang bukti tersebut, terdiri dari perkara yang melanggar tindak pidana narkotika sebanyak 128 perkara dengan barang bukti sabu seberat empat koma dua kilogram.
 
Selain itu juga terdapat 10 perkara kasus ganja, alat hisap sebanyak 154 perkara, serta pil ekstasi tiga perkara. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama bulan November 2014 hingga Agustus 2015 dengan nominal sekitar dua miliar rupiah.

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat dari kejaksaan maupun kepolisian. (joko)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment