Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur


Mediapublik.press (Kriminal)  - Palu  (Sulteng)   Satuan resmob polres touna bekuk seorang kakek yang diduga telah mencabuli anak dibawah umur di daerah persawahan ampana kota. Kakek tersebut berinisial MT (47) Tahun yang mencabuli seorang anak sekolah  berumur 14 Tahun yang melintasi persawahan saat pulang sekolah.

Kakek tersebut dibekuk dijalan sungai bongk, ampana kot, saat tersangka sedang berjalan menuju kerumahnya. Tersangka ditangkap atas laporan pihak keluarga korban di polres tojo unauna yang mana korban mengadu pada keluarganya. Tersangka MT langsung dibawah ke mako polres tojounauna

MT mengatakan ia melakukkannya karena tidak bisa menahan nafsunya dan penasaran bahwa korban tersebut masih perawan atau tidak, sehingga dia memaksanya untuk memeriksanya hingga bersetubuh dengannya di sawah untuk memastikannya. Ia menyampaikan bahwa ia bersetubuh satu kali dengan anak  yang berumur empat belas Tahun tersebut di didaerah persawahan.

Dalam pengakuannya bahwa mereka sudah suka sama suka. Sesuai Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sang pelaku  mendapat ancaman hukum penjara di atas 10 Tahun penjara. (qadri)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment